Polemik Pokir Mengemuka, DPRD Sebut Sorotan KPK Tak Hanya Legislatif

DPRD Sidoarjo meluruskan persepsi publik terkait rekomendasi KPK melalui program Korsupgah. Evaluasi yang dilakukan disebut tidak hanya menyangkut pokir DPRD, tetapi juga mencakup tata kelola pemerintahan secara menyeluruh, terutama di sektor eksekutif.

Jun 25, 2026 - 17:36
 0
Polemik Pokir Mengemuka, DPRD Sebut Sorotan KPK Tak Hanya Legislatif
Foto Ilustrasi

SIDOARJO – DPRD Sidoarjo meluruskan persepsi yang berkembang di tengah polemik pokok-pokok pikiran (pokir) dewan. Rekomendasi yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) disebut tidak hanya menyasar pokir dan penggunaan narasumber DPRD, melainkan mencakup tata kelola pemerintahan daerah secara menyeluruh.

Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih, menegaskan bahwa evaluasi yang dilakukan KPK merupakan bagian dari upaya penguatan sistem pemerintahan agar berjalan lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Rekomendasi KPK melalui Korsupgah tidak secara khusus hanya membahas pokir dan narasumber. Yang dilakukan KPK adalah evaluasi tata kelola pemerintahan secara umum agar pelaksanaannya lebih baik, transparan, akuntabel, dan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Abdillah Nasih, Rabu (24/6/2026).

Menurut politisi yang akrab disapa Cak Nasih itu, pokir dan penggunaan narasumber hanya menjadi bagian kecil dari materi evaluasi yang dilakukan KPK. Sebaliknya, porsi terbesar pengawasan justru berada pada sektor-sektor yang menjadi kewenangan pemerintah daerah atau eksekutif.

Ia menjelaskan, sejumlah aspek yang menjadi perhatian lembaga antirasuah tersebut meliputi proses pengadaan barang dan jasa (PBJ), penetapan penyedia atau pemenang tender, penyusunan harga satuan, hingga pelaksanaan berbagai program dan proyek yang dijalankan oleh organisasi perangkat daerah (OPD).

Tak hanya itu, evaluasi juga menyentuh penyaluran bantuan hibah, pelaksanaan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), rehabilitasi fasilitas publik, pelayanan rumah sakit, hingga tata kelola kepegawaian dan mutasi aparatur sipil negara (ASN).

“Pokir dan narasumber hanya menjadi sebagian dari materi evaluasi. Porsi yang lebih banyak justru berada di lingkungan eksekutif, mulai pengadaan barang dan jasa, penetapan penyedia atau pemenang tender, harga satuan, pelaksanaan program dan proyek perangkat daerah, bantuan hibah, RTLH, rehabilitasi fasilitas, layanan rumah sakit, hingga urusan mutasi aparatur,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa rekomendasi KPK tidak boleh dipahami secara sempit hanya pada isu pokir DPRD. Evaluasi yang dilakukan bertujuan memperkuat sistem tata kelola pemerintahan daerah secara menyeluruh agar lebih efektif dan bebas dari potensi penyimpangan.

DPRD Sidoarjo berharap hasil evaluasi Korsupgah KPK dapat menjadi momentum perbaikan bagi seluruh unsur penyelenggara pemerintahan, baik legislatif maupun eksekutif, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.

Dengan penguatan sistem pengawasan dan tata kelola yang komprehensif, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo diharapkan mampu mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.

 

Penulis : Amri

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow