Beban Belanja Pegawai Membengkak, DPRD Bondowoso Berikan Rekomendasi Strategis
DPRD Bondowoso membahas LKPJ 2025 dengan fokus pada efisiensi anggaran, tingginya belanja pegawai, evaluasi TPP ASN, serta dampak pengangkatan PPPK terhadap APBD daerah.
BONDOWOSO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso menegaskan bahwa pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 tidak semata-mata soal angka, melainkan berorientasi pada perbaikan kinerja pemerintah daerah secara menyeluruh.
Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, menyampaikan bahwa LKPJ merupakan laporan kepala daerah atas pelaksanaan anggaran tahun sebelumnya. Namun, pembahasannya lebih diarahkan pada pemberian rekomendasi strategis untuk perbaikan ke depan, bukan pada evaluasi detail angka anggaran yang nantinya akan dibahas melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
“Fokus kami di DPRD adalah memberikan rekomendasi untuk peningkatan kinerja pemerintah daerah ke depan, termasuk arah kebijakan APBD 2026, terutama dalam konteks implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” ujar Dhafir.
Ia menjelaskan, dalam situasi efisiensi anggaran yang tengah terjadi, DPRD juga menyoroti penyesuaian kebijakan fiskal daerah agar tetap adaptif terhadap perubahan regulasi pusat dan kondisi keuangan daerah.
Salah satu isu krusial yang mengemuka adalah tingginya persentase belanja pegawai yang telah melampaui batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam regulasi. Menurut Dhafir, kondisi ini tidak lepas dari menurunnya total APBD Bondowoso.
“Pada 2024 APBD kita sekitar Rp2,254 triliun, sekarang turun menjadi sekitar Rp1,8 triliun. Penurunan ini disebabkan berkurangnya dana transfer dari pusat,” jelasnya.
Ia menambahkan, belanja pegawai cenderung tetap karena berkaitan dengan hak ASN, sementara belanja pembangunan mengalami penurunan. Akibatnya, secara persentase belanja pegawai terlihat meningkat signifikan.
“Ini yang harus menjadi perhatian. Kita harus mencari formulasi efisiensi tanpa mengganggu pelayanan publik,” tegasnya.
Terkait efisiensi, DPRD membuka peluang penyesuaian pada komponen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Dhafir menegaskan bahwa hak dasar ASN tetap harus dipenuhi, namun TPP yang berbasis kinerja perlu dievaluasi.
“TPP itu tidak wajib. Harus benar-benar mencerminkan kinerja. Bisa saja ada penyesuaian berdasarkan beban kerja masing-masing ASN,” ungkapnya.
Menurutnya, evaluasi ini penting untuk memastikan keadilan dan efektivitas anggaran, sekaligus mendorong peningkatan produktivitas aparatur sipil negara.
Selain itu, DPRD juga menyoroti ketimpangan beban kerja di kalangan ASN. Dhafir mengakui adanya disparitas, di mana sebagian pegawai memiliki beban kerja ringan, sementara lainnya bekerja dengan intensitas tinggi.
“Ini harus dirumuskan ulang agar ada keseimbangan dan keadilan, baik dalam pembagian kerja maupun pemberian tunjangan,” katanya.
Dalam hal pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), DPRD menegaskan komitmennya untuk tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan pengabdian tenaga honorer.
Dhafir menyebut, banyak PPPK di Bondowoso telah mengabdi puluhan tahun, sehingga pemerintah daerah wajib memenuhi hak mereka sesuai regulasi.
“Pada 2023, pengangkatan lebih dari 2.000 PPPK membutuhkan anggaran hampir Rp100 miliar per tahun. Ini konsekuensi yang harus ditanggung, karena mereka sudah bekerja nyata,” ujarnya.
Namun demikian, ia menekankan pentingnya optimalisasi kinerja PPPK agar sejalan dengan kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD).
Terkait isu pengurangan tenaga PPPK, Dhafir memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan merumahkan pegawai di Bondowoso.
“Alhamdulillah tidak ada. Pemerintah daerah tetap mempertahankan mereka, bahkan ada yang dipertahankan karena masih dibutuhkan,” tegasnya.
Meski demikian, setiap OPD diminta mampu mempertanggungjawabkan keberadaan tenaga PPPK, termasuk relevansinya terhadap peningkatan pelayanan publik.
Ke depan, pengaturan teknis PPPK masih akan terus disesuaikan dengan regulasi terbaru. DPRD bersama pemerintah daerah tengah membahas skema terbaik agar kebijakan yang diambil tetap seimbang antara kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan pelayanan masyarakat.
“Yang terpenting adalah keseimbangan. Jangan sampai anggaran terbebani, tapi pelayanan publik juga tidak boleh terganggu,” pungkas Dhafir.
What's Your Reaction?