Miris !, Ortu Kandung Diduga Rudapaksa Anaknya, Polres Bondowoso Bekuk Pelaku
Polres Bondowoso mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan ayah kandungnya sendiri.
KABAR RAKYAT,BONDOWOSO — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso mengungkap kasus dugaan rudapaksa dan kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oleh orang tua (Ortu) kandungnya sendiri.
Polres Bondowoso langsun membekuk pelaku.
Pengungkapan perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima Polres Bondowoso pada 23 Oktober 2025.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit IV Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif.
Hasil penyidikan menetapkan seorang pria berinisial MH (61) sebagai tersangka.
Polisi menduga tersangka melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anaknya sendiri dalam kurun waktu cukup lama.
Kasus tersebut diduga berlangsung sejak tahun 2020 hingga sekitar September 2025. Lokasi kejadian berada di wilayah Kecamatan Taman Krocok, Kabupaten Bondowoso.
Korban diketahui merupakan anak perempuan yang masih berstatus sebagai pelajar.
Sementara tersangka MH tercatat sebagai orang tua kandung korban dan berdomisili di salah satu desa di Kecamatan Taman Krocok.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bondowoso, IPTU Wawan Triono, mengatakan tersangka diduga melakukan perbuatan asusila secara berulang dengan memanfaatkan hubungan keluarga serta posisi kuasa sebagai orang tua.
“Perkara ini merupakan kejahatan serius yang menyasar anak di bawah umur. Saat ini penyidik telah mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti dan terus melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara,” ujar Wawan Triono.
Menurut dia, penanganan kasus dilakukan secara hati-hati dengan tetap mengedepankan perlindungan hak korban, termasuk pendampingan selama proses hukum berlangsung.
Sementara itu, Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono, menegaskan institusinya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual, terlebih yang menyasar anak di bawah umur. Penanganan perkara ini dilakukan secara serius dengan mengedepankan perlindungan dan pemulihan korban,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76D, subsider Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 6 huruf a, b, dan c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara yang berat.
Polres Bondowoso mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan anak, guna menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi generasi masa depan.
What's Your Reaction?