Konflik Tanah Warisan, Adik Bunuh Kakak Kandung di Kabupaten Banjar
Sengketa tanah warisan memicu perkelahian kakak beradik di Desa Indrasari, Martapura, Kabupaten Banjar. Peristiwa tersebut berujung tewasnya korban, sementara pelaku yang merupakan adik kandung berhasil diamankan polisi
KABAR RAKYAT,BANJAR— Perkelahian antara dua saudara kandung di Jalan Masjid Gang Raudah, RT 003 RW 000, Desa Indrasari, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, berujung tragis. Aktobi (46) ditemukan tewas dalam peristiwa yang terjadi pada Minggu (14/12/2025) pagi.
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli mengatakan, insiden berdarah tersebut dipicu persoalan sengketa tanah warisan yang berujung pada cekcok hingga perkelahian fisik antara korban dan pelaku.
“Perkelahian ini dipicu persoalan tanah warisan. Pelaku dan korban terlibat pertengkaran yang berujung pada meninggalnya satu orang,” ujar AKBP Dr. Fadli saat konferensi pers di Mapolres Banjar, Senin (15/12/2025).
Peristiwa tersebut terungkap setelah seorang saksi yang merupakan tetangga korban melihat ceceran darah dari balik pintu rumah korban sekitar pukul 06.30 WITA. Curiga dengan kondisi tersebut, saksi kemudian melaporkannya kepada Ketua RT setempat.
Laporan itu selanjutnya diteruskan ke pihak kepolisian. Petugas yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Petugas memasang garis polisi, mengamankan barang bukti, mengevakuasi korban ke RSUD Ratu Zaleha untuk dilakukan visum, serta memeriksa sejumlah saksi,” kata Dr. Fadli.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pembunuhan tersebut. Tersangka diketahui berinisial MI, yang tak lain merupakan adik kandung korban.
“Ternyata pelaku adalah adik kandung korban sendiri,” ungkap Kapolres Banjar.
Beberapa jam setelah kejadian, tersangka MI berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dengan bantuan warga di wilayah Tegal Arum, Kecamatan Landasan Ulin Utara.
Atas peristiwa tersebut, Kapolres Banjar mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi, terutama dalam menyelesaikan persoalan keluarga yang berpotensi menimbulkan konflik serius.
“Persoalan keluarga sebaiknya diselesaikan secara musyawarah dan damai, tanpa kekerasan, agar tidak berujung pada hilangnya nyawa,” tegasnya.
Penulis: Eddy Andriyanto
What's Your Reaction?