Pemuda Asal Kradenan Kecamatan Purwoharjo Ditangkap Polisi Setelah Curi Sepeda Motor Petani di Pinggir Sawah

Seorang pemuda berinisial SH (23) harus berurusan dengan polisi setelah ketahuan mencuri sepeda motor milik petani di Desa Plampangrejo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi

May 3, 2025 - 09:01
May 3, 2025 - 09:01
 0
Pemuda Asal Kradenan Kecamatan Purwoharjo Ditangkap Polisi Setelah Curi Sepeda Motor Petani di Pinggir Sawah
Pemuda asal kradenan berinisial SH (baju oranye) saat diperiksa polisi setelah ketahuan curi sepeda

KABAR RAKYAT - Seorang pemuda berinisial SH (23) harus berurusan dengan polisi setelah ketahuan mencuri sepeda motor milik petani di Desa Plampangrejo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (30/4/2025) lalu. Mulanya korban, Pa (69) memarkir kendaraannya di pinggir jalan sawah ketika mencari rumput. Saat kembali, motor Honda Supra nopol P 4364 TS miliknya telah raib.

Karena motornya hilang, Pa terpaksa pulang dengan berjalan kaki menuju rumahnya di Dusun Wringinpitu, Desa Plampangrejo. Korban sempat melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi.

Keesokan harinya, pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan seorang pemuda yang sebelumnya terlihat mengendarai motor milik korban.

"Setelah menerima laporan dari warga, kami langsung melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan pemuda yang dicurigai telah membawa motor milik korban," kata Kapolsek Cluring Iptu Putu Ardana, Jumat (2/5/2025).

Setelah diinterogasi, pemuda asal Pemuda asal Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo tersebut akhirnya mengakui perbuatannya mencuri motor Honda Supra warna hitam milik korban.

"Pelaku mengaku telah mencuri motor tersebut dan menggadaikannya seharga Rp 600 ribu untuk kebutuhan sehari-hari," ungkap Kapolsek.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Supra dalam kondisi protolan, BPKB kendaraan, dan uang tunai Rp 122 ribu sisa hasil gadai.

"Terduga pelaku kita amankan beserta barang buktinya. Yang bersangkutan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian," pungkasnya.***

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

HARYADI Banyuwangi