UMK 2026 Lamongan Naik 0,7 Persen, Disnaker Siap Awasi
Dewan Pengupahan Lamongan menetapkan UMK 2026 sebesar Rp3,19 juta dengan kenaikan 0,7 persen. Apindo dan serikat pekerja sepakat, Disnaker siap lakukan monitoring implementasi di lapangan.
KABAR RAKYAT,LAMONGAN – Dewan Pengupahan Kabupaten Lamongan resmi menyepakati besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026. Nilai yang ditetapkan berada di kisaran Rp3.189.000 hingga Rp3.196.000 dan disebut sebagai titik temu antara kepentingan buruh serta keberlangsungan dunia usaha.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Lamongan, H. Sarjono, menegaskan komitmen pengusaha untuk mematuhi keputusan tersebut. Ia menyebut pembayaran UMK merupakan kewajiban undang-undang yang tidak bisa ditawar.
“Kami dari Apindo tidak keberatan membayar UMK tersebut karena sudah menjadi ketentuan undang-undang. Kami justru tidak menyetujui jika ada perusahaan yang tidak membayar sesuai standar,” ujar Sarjono di Lamongan, Jumat (13/2/2026).
Ia menambahkan, kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan juga mencakup pemenuhan hak normatif pekerja seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Menurutnya, hal itu penting demi menjaga hubungan industrial yang sehat.
Sarjono mengungkapkan kenaikan UMK tahun ini tercatat sebesar 0,7 persen. Meski tergolong tipis, perusahaan di Lamongan tetap didorong menerapkan Struktur dan Skala Upah (SUSU) agar terdapat perbedaan upah yang proporsional antara pekerja baru dan pekerja senior atau yang memiliki keahlian khusus.
Di sisi lain, Ketua Serikat Pekerja Lamongan, Iswahyudi, menyambut positif keputusan tersebut. Ia menilai proses pembahasan di Dewan Pengupahan telah berjalan sesuai mekanisme dan melibatkan seluruh unsur secara transparan.
“Prosesnya sudah benar, semua unsur di Dewan Pengupahan sudah berkumpul dan membahas ini. Angka tersebut untuk wilayah Lamongan sudah sangat luar biasa dan merupakan hitungan yang paling netral,” ungkapnya.
Pihak serikat juga menekankan pentingnya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagai payung hukum dalam hubungan bipartit. PKB dinilai mampu menjamin transparansi komponen upah, termasuk selip gaji dan tunjangan.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Lamongan, M. Zamroni, memastikan pihaknya akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan UMK 2026 di lapangan.
“Kita akan lakukan monitoring dan evaluasi. Jika ada perusahaan yang belum memenuhi target UMK, kita akan lihat dulu kendalanya. Harapannya sinergitas buruh dan perusahaan tetap terjaga sehingga iklim investasi di Lamongan tetap kondusif,” ujarnya.
Hingga kini, kondisi hubungan industrial di Lamongan dilaporkan stabil tanpa gejolak. Seluruh pihak sepakat mengedepankan komunikasi bipartit untuk menyelesaikan setiap persoalan di internal perusahaan.
Penulis : Yoga
What's Your Reaction?