Komisi I DPRD Banyuwangi Rapat Kerja Kesiapan Penerapan KRIS Layanan Jaminan Kesehatan Nasional

Komisi I DPRD Banyuwangi menggelar rapat kerja bersama eksekutif dan BPJS Kesehatan dengan agenda pembahasan pelayanan kesehatan di Kabupaten Banyuwangi, khususnya terkait kesiapan impelementasi dari Pasal 46A Peraturan Presiden No. 59 tahun 2024 tentang Kelas Rawat Inap standart (KRIS).

Feb 13, 2026 - 12:54
Feb 13, 2026 - 12:54
 0
Komisi I DPRD Banyuwangi Rapat Kerja Kesiapan Penerapan KRIS Layanan Jaminan Kesehatan Nasional
Rapat kerja Komisi I DPRD Banyuwangi terkait kesiapan penerapan KRIS layanan jaminan kesehatan nasional di Banyuwangi

KABAR RAKYAT, BANYUWANGI - Komisi I DPRD Banyuwangi menggelar rapat kerja bersama eksekutif dan BPJS Kesehatan dengan agenda pembahasan pelayanan kesehatan di Kabupaten Banyuwangi, khususnya terkait kesiapan impelementasi dari Pasal 46A Peraturan Presiden No. 59 tahun 2024 tentang Kelas Rawat Inap standart (KRIS).

Rapat kerja diikuti perwakilan Dinas Kesehatan, RSUD Blambangan, RSUD Genteng, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan KB serta BPJS Kesehatan bertempat di ruang komisi I DPRD Banyuwangi pada Kamis (12/02/2026).

Ketua Komisi I, Marifatul Kamilah menyampaikan, pemerintah melalui Perpres No. 59 Tahun 2024 berencana memberlakukan penerapan kelas Rawat inap standart dalam layanan jaminan kesehatan nasional. Kebijakan tersebut bertujuan untuk menciptakan keadilan dan pemerataan layanan kesehatan bagi seluruh warga peserta BPJS Kesehatan.

” Kedepan Rumah Sakit milik pemda, Rumah sakit swasta maupun klinik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan harus menyiapkan kamar rawat inap standart , ” ucap Rifa panggilan akrab ketua Komisi I DPRD Banyuwangi ini.

Dalam aturannya, lanjut Rifa, Rumah sakil milik daerah wajib menyediakan tempat tidur KRIS minimal 60 persen dari kapasitas ruang rawat yang ada, sementara Rumah Sakit swasta minimal 40 persen.

” KRIS ini tujuannya untuk menyeragamkan standart pelayanan di Rumah sakit sehingga nantinya tidak ada lagi perbedaaan layanan berdasarkan kelas namun harus tetap memperhatikan kualitas dan kenyamanan pasien , ” ucapnya.

Penerapan KRIS ini juga mengatur beberapa aspek seperti rasio jumlah tempat tidur atau bed per ruang yakni maksimal 4 tempat tidur dengan jarak minimal 1,5 meter per kamar, ruangan ber AC, ada kamar mandi dalam, adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.

” Penerapan KRIS ini tentu membutuhkan waktu dan kesiapan, baik dari sisi fasilitas maupun tenaga media, ” ucapnya.

Menurut Rifa, saat ini dua Rumah Sakit milik daerah dalam tahap penyesuaian infrastruktur dan menejemen pelayanan untuk mendukung implementasi KRIS sesuai dengan regulasi yang ditetapkan Kementerian Kesehatan maupun BPJS Kesehatan.

” RSUD Blambangan maupun RSUD Genteng sudah siap, harapannya bisa diikuti seluruh rumah sakit maupun klinik yang ada di Kabupaten Banyuwangi , ” ucapnya.

Komisi I DPRD Banyuwangi berharap rencana penerapan KRIS ini disosialisaikan dengan baik dan masif agar transformasi sistem jaminan kesehatan nasional ini bisa berjalan lancar tanpa menurunkan kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat.***

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

HARYADI Banyuwangi