Diskoperindag Situbondo Optimalkan DBHCHT, Latih Warga dan Dukung IKM Tembakau
Pemerintah Kabupaten Situbondo memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk melatih 80 warga dan mendampingi tiga industri rokok legal agar mampu meningkatkan kualitas produksi dan uji kandungan tar serta nikotin.
SITUBONDO — Pemerintah Kabupaten Situbondo melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) menggelar pelatihan bagi 80 warga di dua kecamatan, yakni Kendit dan Sumbermalang. Program ini merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025.
Pelatihan tersebut tidak hanya fokus pada pelintingan rokok, tetapi juga mencakup pendampingan bagi tiga industri rokok legal di Situbondo agar dapat melakukan pengujian kandungan tar dan nikotin secara resmi.
Kepala Diskoperindag Situbondo, Edy Wiyono, mengatakan pelatihan ini bertujuan agar manfaat DBHCHT benar-benar dapat dirasakan masyarakat secara langsung dan berkelanjutan.
“Pelatihan ini digelar agar pemanfaatan dana DBHCHT tidak hanya berhenti pada program tahunan, tetapi juga memberi dampak nyata bagi masyarakat dan pelaku industri,” ujar Edy di Situbondo, Senin (20/10/2025).
Menurutnya, pelatihan dilakukan secara bertahap. Sebanyak 40 peserta mengikuti tahap pertama di Pabrik Rokok Kiswanto, Desa Klatakan, Kecamatan Kendit. Sementara 40 peserta lainnya dilatih di Persekutuan dan Perkumpulan Tani Rengganis, Desa Tlogosari, Kecamatan Sumbermalang.
Kegiatan pelatihan berlangsung selama empat hari empat malam dengan jadwal yang disesuaikan di masing-masing lokasi. Para peserta mendapatkan bimbingan teknis seputar proses produksi rokok legal serta tata kelola industri kecil menengah (IKM).
Selain pelatihan keterampilan, Diskoperindag juga memberikan pendampingan kepada tiga industri rokok legal di Situbondo. Tiga industri tersebut yakni CV Kalisat Abadi Sejahtera di Kecamatan Situbondo, Pabrik Rokok Kiswanto di Kecamatan Kendit, serta Persekutuan dan Perkumpulan Tani Rengganis di Kecamatan Sumbermalang.
Ketiga industri itu akan difasilitasi untuk melakukan pengujian kandungan tar dan nikotin di UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang – Lembaga Tembakau (PSMB-LT) Jember. Langkah ini diambil agar produk rokok Situbondo memenuhi standar mutu yang berlaku.
“Fasilitasi uji tar dan nikotin ini bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan industri kecil tembakau di Situbondo tetap legal, sehat, dan memiliki daya saing,” jelas Edy.
Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa pemanfaatan DBHCHT tidak hanya difokuskan pada pelatihan lintingan rokok dan uji laboratorium. Dana tersebut juga digunakan untuk berbagai kegiatan lain yang mendukung penguatan ekonomi daerah.
“DBHCHT dimanfaatkan untuk program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan cukai, serta pemberantasan barang kena cukai ilegal,” tambahnya.
Menurut Edy, pemerintah daerah berkomitmen agar dana DBHCHT benar-benar menggerakkan sektor ekonomi masyarakat, terutama bagi pelaku industri kecil menengah (IKM) dan usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Program tersebut juga menjadi bagian dari dukungan Pemkab Situbondo terhadap visi dan misi Bupati ‘Situbondo Naik Kelas’, dengan mendorong pelaku usaha agar tidak hanya tumbuh, tetapi juga mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional.
“Pemerintah ingin pelaku usaha di Situbondo tidak sekadar bertahan, tapi berkembang pesat dengan daya saing tinggi,” tegas Edy.
Dengan adanya pelatihan dan pendampingan ini, Pemkab Situbondo berharap masyarakat dapat mengoptimalkan peluang ekonomi dari sektor tembakau secara legal dan produktif.
“Ini adalah wujud nyata komitmen kami agar manfaat DBHCHT bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkasnya. (ADV)
Penulis: Khasirul
What's Your Reaction?