Rp39,4 Miliar Dana Cukai Tembakau Perkuat Jaminan Kesehatan Situbondo

Pemerintah Kabupaten Situbondo mengalokasikan Rp39,4 miliar dari DBHCHT 2025 untuk menjamin layanan kesehatan masyarakat melalui program Berobat Tanpa Batas (BERANTAS). Dana ini digunakan untuk membayar iuran BPJS dan memperkuat Universal Health Coverage (UHC).

Oct 20, 2025 - 15:26
Oct 20, 2025 - 15:28
 0
Rp39,4 Miliar Dana Cukai Tembakau Perkuat Jaminan Kesehatan Situbondo
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo, dr. Sandy Hendrayono, memberikan keterangan kepada media usai menjelaskan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 sebesar Rp39,4 miliar untuk program Berobat Tanpa Batas (BERANTAS), Senin (20/10/2025).

SITUBONDO – Pemerintah Kabupaten Situbondo terus menunjukkan komitmennya dalam menjamin kesehatan masyarakat. Pada tahun 2025, Pemkab Situbondo mengalokasikan dana sebesar Rp39,4 miliar yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo.

Dana tersebut digunakan untuk memperkuat jaminan kesehatan masyarakat melalui program Berobat Tanpa Batas (BERANTAS), serta membantu pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) agar tetap mendapatkan perlindungan kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo, dr. Sandy Hendrayono, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat.

“Penggunaan dana DBHCHT adalah langkah tepat Pemerintah Kabupaten Situbondo dalam memperkuat jaminan sosial di bidang kesehatan,” ujar dr. Sandy.

Menurutnya, alokasi dana tersebut sepenuhnya diarahkan untuk menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat, terutama bagi kelompok rentan yang kehilangan pekerjaan atau belum memiliki jaminan tetap.

“Total Rp39.436.546.829 akan digunakan untuk membayarkan iuran BPJS Kesehatan masyarakat Situbondo. Dengan demikian, warga tidak perlu khawatir terhadap biaya layanan kesehatan,” jelasnya.

Program BERANTAS merupakan kebijakan yang digagas Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, sebagai bentuk perluasan cakupan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.

Melalui program ini, Pemkab Situbondo berupaya mempertahankan status Universal Health Coverage (UHC), sehingga seluruh warga dapat memperoleh akses layanan kesehatan yang merata dan berkelanjutan.

“Dengan sumber dana dari DBHCHT, program BERANTAS menjadi prioritas Dinas Kesehatan dalam memperluas kepesertaan BPJS Kesehatan masyarakat,” tambah dr. Sandy.

Lebih jauh, pemanfaatan dana DBHCHT di sektor kesehatan tidak hanya digunakan untuk pembayaran iuran BPJS, tetapi juga mencakup pembangunan fasilitas dan peningkatan mutu layanan kesehatan secara menyeluruh.

Oleh karena itu, dana DBHCHT dianggap sebagai bukti nyata keberpihakan pemerintah kepada masyarakat, sekaligus wujud tanggung jawab moral atas pengelolaan dana publik.

“Pajak hasil cukai tembakau dikembalikan untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, setiap rupiah dari DBHCHT harus memiliki manfaat yang jelas dan diawasi secara ketat dalam setiap verifikasi,” tegas dr. Sandy.

Kebijakan ini menunjukkan bahwa dana DBHCHT bukan sekadar memberikan kontribusi bagi perekonomian daerah, tetapi juga menghadirkan manfaat sosial langsung bagi masyarakat Situbondo.

Dengan penggelontoran dana Rp39,4 miliar ini, masyarakat diharapkan dapat menikmati layanan kesehatan tanpa hambatan biaya, serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara berkelanjutan.

Program Berobat Tanpa Batas (BERANTAS) pun menjadi contoh nyata bagaimana sinergi antara kebijakan fiskal daerah dan kebutuhan sosial dapat berjalan beriringan demi kesejahteraan warga Situbondo.

(ADV — Penulis: Khairul)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow