Aktivis Kesehatan: Jember Harus Berani Membuat Gebrakan dan Perubahan

JEMBER - Aktivis Kesehatan, Dedy Haryanto minta era Bupati Jember Gus Fawait harus berani membuat perubahan, untuk memberikan kesempatan yang sama kepada perawat dan bidan untuk berkarir dan menduduki jabatan tertentu. Salah satunya adalah kepala puskesmas.
Dedy melihat, selama ini profesi perawat dan bidan masih terkesan dinomor duakan, masih kalah prioritas ketika ada kebijakan.
"Saya contohkan. Sampai saat ini, belum ada perawat dan bidan, menjadi kepala puskesmas. Mayoritas, didominasi profesi lain," ungkap Dedy mengaku heran, Jumat (07/03/2025) di sela-sela kesibukannya.
Padahal, menurut Dedy, secara disiplin ilmu dan akademiknya, profesi perawat dan bidan tidak kalah. Hanya saja, persoalan regulasi saja yang belum dipertegas.
"Banyak perawat dan bidan yang sudah kenyang dengan pengalaman, mempunyai jiwa leadership. Hanya kesempatan saja, belum ada," paparnya.
Maka dari itu, dirinya meminta Bupati Jember Gus Fawait, bisa berani membuat gebrakan untuk memberikan kesempatan yang sama kepada perawat dan bidan.
"Apa bedanya perawat dengan dokter, sama-sama tenaga kesehatan. Yang membedakan hanya disiplin ilmunya saja. Kalau persoalan memimpin dan memanejerial sama-sama memilki kemampuan. Tinggal regulasinya saja yang dibuatkan agar ada pemerataan," katanya.
Lantas, dirinya juga tegas mencontohkan di kabupaten tetangga, kalau profesi perawat sudah diberikan ruang dan porsi yang sama dengan dokter untuk memimpin puskesmas.
"Banyuwangi sudah banyak perawat jadi kepala puskesmas. Masak, sekelas Jember tidak ada. Beri kesempatan pada perawat, selama tidak menabrak aturan dan melawan hukum, mengapa tidak," sentilnya.
Perawat lulusan STIKES Banyuwangi ini mengingatkan, bahwa setiap warga negara untuk memperoleh hak yang sama di mata Undang-Undang Dasar 1945.
"Sudah jelas, dijamin oleh undang-undang dasar 1945 dan Undang- Undang Ketenagakerjaan. Jadi, itu sandaran hukumnya," ujar Dedy membeberkan.
"Pasal 27 ayat 2 UUD 45 tegas menyatakan. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak," lantangnya.
Begitupun dalam Undang-Undang Ketanagakerjaan, juga tegas memberikan jaminan kepada warga negara.
"Pasal 5 dan UU Ketenagakerjaan juga mengatur, setiap tenaga kerja berhak atas kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan. Ini perintah undang-undang," tegasnya.
Lebih jauh dirinya berharap, Jember harus berani membuat satu gebrakan dan perubahan yang lebih baik di dunia kesehatan.
"Maka tidak berlebihan. Jika perawat dan bidan, Juga mendapatkan porsi yang sama dengan dokter. Setiap warga negara, mempunyai hak yang sama di mata undang-undang. Salah satunya diberi hak memimpin puskesmas," harapnya..
What's Your Reaction?






