Tinggalkan Motor dengan Kunci Masih Menempel, Warga Bondowoso Jadi Korban Curanmor
Peristiwa bermula saat pelaku melihat sepeda motor terparkir dengan kondisi kunci masih tergantung di kendaraan. Karena situasi sepi, pelaku langsung mengambil motor tersebut dan membawanya kabur.
KABAR RAKYAT, BONDOWOSO – Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Kulon, Kecamatan Bondowoso. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka dengan peran berbeda, mulai dari pelaku utama hingga penadah.
Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, dalam rilis resminya menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 27 Desember 2025 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Saliwiryo Pranowo, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Bondowoso.
“Peristiwa bermula saat pelaku melihat sepeda motor terparkir dengan kondisi kunci masih tergantung di kendaraan. Karena situasi sepi, pelaku langsung mengambil motor tersebut dan membawanya kabur,” jelas AKBP Aryo.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni MM sebagai pelaku utama atau pemetik, H sebagai perantara penjualan, serta UH sebagai pembeli kendaraan hasil curian.
Setelah korban melapor ke SPKT Polres Bondowoso, Satreskrim segera melakukan penyelidikan. Pada Minggu pekan lalu, petugas berhasil mengamankan MM. Dari hasil pengembangan, diketahui sepeda motor hasil curian telah dijual melalui H dan dibeli oleh UH. Polisi kemudian mengamankan kedua tersangka lainnya.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride tahun 2013 warna putih merah, satu buah kunci kontak, satu lembar STNK, dan satu buah BPKB.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara untuk tersangka MM. Sementara tersangka H dan UH dijerat Pasal 591 huruf A KUHP tentang penadahan.
“Saat ini ketiga tersangka sudah kami tahan. Penyidik sedang menyelesaikan berkas perkara untuk segera dikirim ke kejaksaan,” tambahnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, khususnya tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci masih terpasang. Ia juga mengingatkan bahwa membeli kendaraan dengan harga tidak wajar dan tanpa kelengkapan surat merupakan perbuatan melanggar hukum.
“Kami mengungkap rangkaian kasus ini secara utuh, mulai dari pelaku pencurian, perantara, hingga pembeli,” pungkas AKBP Aryo.
What's Your Reaction?