Tokoh Muda Kamal Minta Relokasi PKL Bangkalan Utamakan Solusi dan Kesejahteraan Pedagang Kecil

Rencana penataan dan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kecamatan Kamal, Bangkalan, mendapat dukungan dengan catatan. Tokoh muda Kamal, Faisol Mahardika, meminta pemerintah tidak hanya fokus pada penertiban, tetapi juga memastikan lokasi relokasi yang layak agar pelaku UMKM tetap dapat mencari nafkah.

Jul 20, 2026 - 16:40
 0
Tokoh Muda Kamal Minta Relokasi PKL Bangkalan Utamakan Solusi dan Kesejahteraan Pedagang Kecil
Faisol Dorong Relokasi PKL Kamal Berjalan Humanis Demi Lindungi Pelaku UMKM dan Perekonomian Daerah

BANGKALAN – Wacana penertiban dan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kecamatan Kamal kembali menjadi perhatian publik. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan diminta tidak hanya berfokus pada penataan kawasan, tetapi juga memastikan adanya solusi yang berpihak kepada para pedagang kecil.

Sorotan tersebut disampaikan tokoh muda Kamal sekaligus Kepala Bidang Sosial Yayasan Masjid Baitul Amal Kamal, Faisol Mahardika. Menurutnya, penataan kawasan memang penting, namun pelaksanaannya harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keberlangsungan usaha masyarakat.

Faisol menilai keberadaan PKL merupakan bagian dari roda perekonomian daerah. Selain menopang kebutuhan keluarga, para pedagang juga menjadi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berkontribusi terhadap aktivitas ekonomi di Kecamatan Kamal.

Karena itu, ia mengingatkan agar kebijakan relokasi tidak dilakukan tanpa kesiapan lokasi pengganti yang layak dan representatif.

"Jangan sampai pemerintah hanya datang melakukan penertiban tanpa menyiapkan tempat pengganti. PKL juga merupakan bagian dari pelaku UMKM yang berkontribusi terhadap perekonomian daerah. Mereka membutuhkan kepastian untuk tetap bisa mencari nafkah," ujar Faisol.

Menurutnya, keberhasilan relokasi tidak hanya diukur dari perpindahan pedagang ke lokasi baru. Yang lebih penting adalah memastikan tempat tersebut memiliki potensi ekonomi sehingga aktivitas perdagangan tetap berjalan.

Ia menegaskan lokasi relokasi harus memiliki akses yang mudah dijangkau pembeli, dilengkapi fasilitas pendukung, serta mendapatkan dukungan promosi dari pemerintah agar usaha para pedagang dapat berkembang.

Faisol juga mendorong Pemkab Bangkalan untuk melibatkan para pedagang dalam setiap tahapan perencanaan. Dialog dan musyawarah dinilai menjadi langkah penting agar kebijakan penataan dapat diterima semua pihak.

"Komunikasi menjadi kunci. Pemerintah harus mendengar aspirasi para PKL sebelum mengambil keputusan. Penataan kota memang penting, tetapi kesejahteraan masyarakat juga harus menjadi prioritas. Kami siap untuk melakukan dialog," tegasnya.

Menurut Faisol, pendekatan yang humanis akan meminimalkan potensi konflik sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.

Ia menambahkan, semangat tersebut sejalan dengan Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Regulasi itu tidak hanya mengatur penataan kawasan, tetapi juga mengamanatkan pendataan PKL, penyediaan ruang usaha, fasilitasi akses permodalan, hingga pembinaan terhadap pelaku usaha.

Faisol berharap apabila relokasi PKL di Kecamatan Kamal benar-benar dilaksanakan, pemerintah terlebih dahulu memastikan lokasi baru telah siap digunakan dan mampu menunjang aktivitas ekonomi para pedagang.

"Relokasi harus menjadi solusi, bukan sekadar memindahkan masalah. Pemerintah harus membuktikan bahwa penataan kawasan dapat berjalan seiring dengan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil," pungkasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul langkah Pemkab Bangkalan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menangani persoalan banjir yang kerap terjadi saat hujan deras serta kemacetan lalu lintas akibat aktivitas di bahu jalan di Kecamatan Kamal.

Sebagai tindak lanjut, aparat gabungan menggelar sosialisasi penertiban di sejumlah titik di Kecamatan Kamal pada Kamis (16/7/2026). Kegiatan itu melibatkan unsur Kecamatan Kamal, Koramil, Polsek Kamal, Satpol PP Kabupaten Bangkalan dan Provinsi Jawa Timur, Dinas Perhubungan, PT KAI, PUPR, serta PPK32 Provinsi Jawa Timur. Dalam operasi tersebut, sebanyak 127 kios telah didata, sementara para pedagang, pemilik bangunan, dan masyarakat yang memanfaatkan bahu jalan maupun saluran drainase diberikan imbauan secara persuasif dan

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow