DPRD Trenggalek Soroti Bangunan Komersial Tanpa PBG, Usaha Terancam Mandek

Feb 26, 2026 - 14:36
 0
DPRD Trenggalek Soroti Bangunan Komersial Tanpa PBG, Usaha Terancam Mandek
Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin, memberikan keterangan kepada awak media terkait maraknya bangunan komersial tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), di Kantor DPRD Trenggalek.

KABAR RAKYAT,TRENGGALEK - Komisi IV DPRD Trenggalek menyoroti maraknya bangunan komersial yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun sudah disewakan kepada pelaku usaha. Kondisi tersebut dinilai merugikan penyewa karena izin operasional tidak bisa diaktifkan tanpa dokumen resmi tersebut.

Persoalan ini mencuat setelah sejumlah pelaku usaha, termasuk pengusaha apotek, gagal melanjutkan proses perizinan meski seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi. Kendala utama terletak pada belum terbitnya dokumen PBG bangunan yang mereka sewa.

Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin, meminta pemerintah daerah tidak tinggal diam menghadapi persoalan tersebut. Ia menegaskan masih banyak pemilik bangunan yang menyewakan gedungnya tanpa mengantongi PBG.

“Banyak pemilik bangunan belum memiliki dokumen PBG saat penyewa mengurus izin usaha. Saya meminta pemerintah segera menertibkan kondisi ini,” tegas Sukarodin.

Menurut dia, praktik menyewakan bangunan tanpa PBG menunjukkan lemahnya kepatuhan administrasi dari pemilik gedung. Dampaknya, pelaku usaha yang telah mengeluarkan modal untuk sewa dan persiapan operasional justru terjebak dalam kebuntuan perizinan.

Sukarodin menjelaskan, situasi tersebut tidak boleh terus dibiarkan karena berpotensi menghambat iklim investasi di Trenggalek. Ia menilai, kepastian administrasi menjadi faktor penting dalam menciptakan rasa aman bagi investor maupun pelaku usaha lokal.

“Idealnya, pemilik bangunan harus mengurus PBG terlebih dahulu sebelum menyewakan atau mentransaksikan bangunan. Jangan sampai pelaku usaha menanggung keresahan saat ingin melegalkan bisnisnya,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, meskipun regulasi memungkinkan pengurusan PBG dilakukan paralel dengan izin usaha, izin operasional tetap tidak dapat diaktifkan sebelum dokumen tersebut resmi terbit. Artinya, tanpa PBG, aktivitas usaha tetap tidak bisa berjalan secara legal.

Karena persoalan ini terus berulang, DPRD mendesak langkah konkret dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Penertiban dinilai mendesak untuk mencegah kerugian yang lebih luas bagi pelaku usaha.

“Kami sudah meminta agar pemerintah segera menertibkan. Kami menunggu langkah konkret dari OPD. Penertiban ini menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR),” tegasnya.

Komisi IV menegaskan, penertiban bangunan tanpa PBG bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut kepastian hukum dan perlindungan bagi pelaku usaha. Jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola perizinan di Trenggalek.

Kini DPRD menunggu sikap tegas pemerintah daerah untuk memastikan setiap bangunan komersial yang beroperasi benar-benar memenuhi ketentuan sebelum disewakan kepada pelaku usaha.


Penulis :Witono Hadi

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow