DPRD Banyuwangi Sahkan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi akhirnya menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Banyuwangi tahun anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Jun 30, 2025 - 12:22
Jun 30, 2025 - 12:22
 0  16
DPRD Banyuwangi Sahkan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
Pimpinan DPRD Banyuwangi bersama Bupati Ipuk Fiestiandani menandatangani dokumen persetujuan Raperda Perubahan APBD Tahun 2025 menjadi Perda

KABAR RAKYAT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi akhirnya menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Banyuwangi tahun anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan itu ditandai dengan penandatanganan dokumen yang dilakukan antara Bupati Banyuwangi dan Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna pada Senin (30/06/2025).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliono didampingi Wakil Ketua DPRD, Michael Edy Hariyanto diikuti anggota dewan dari lintas fraksi. Dalam kesempatan itu hadir pula Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Wabup Mujiono, Pj Sekda Guntur Priambodo, Asisten Bupati, sejumlah Kepala SKPD, Camat serta Lurah.

Pimpinan Badan anggaran (Banggar) DPRD Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto dalam laporan akhir pembahasan menyampaikan, pembahasan atas rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Banyuwangi tahun anggaran 2025 didasari atas kesepakatan kebijakan umum anggaran dan  prioritas plafon anggaran sementara (KUA_PPAS)  tahun 2025 yang memiliki nilai sangat strategis  dan cukup  memberikan gambaran terhadap kekuatan fiskal dan arah pembangunan yang akan dicapai dalam sisa tahun anggaran berjalan.

“ DPRD sepakat bahwa  perubahan APBD tahun anggaran 2025 difokuskan pada upaya antisipasi ketidakpastian perekonomian global dan normalisasi likuiditas daerah serta implementasi kebijakan  yang telah ditetapkan , “ ucap Michael Edy Hariyanto dihadapan rapat paripurna.

Selanjutnya Michael Edy Hariyanto menjelaskan beberapa tambahan penjelasan atas pertanyaan pendalaman subtansi yang disampaikan oleh Banggar DPRD Banyuwangi diantaranya,

Ketersediaan anggaran BTT merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam permendagri nomor 15 tahun 2024, merupakan mandatory spending dan harus tetap dialokasikan secara proporsional dan tepat sasaran, sebagai  penyediaan anggaran kedaruratan dan bantuan sosial yang sangat mendesak yang tidak kita rencana dan prediksikan.

“ Komitmen pembangunan pemuda dan keolahragakan sebagai bagian penyiapan insan pembangunan kabupaten banyuwangi juga harus tetap menjadi concern kita, oleh sebab itu agar tetap ada jaminan ketersediaan anggaran yang cukup pada kegiatan pembinaan keolahragaan, termasuk pemberian reward bagi atlet kita yang berprestasi , “ jelasnya.

Terhadap lemahnya realisasi pendapatan asli daerah, khususnya sektor retribusi daerah telah dievaluasi bersama, agar ini menjadi cocern.

“ Momentum pembahasan perubahan Raperda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah   harus kita tempuh secara  akuntabel, transfaran dan realistis, serta komitmen melakukan langkah langkah secara  progresif dan profesional, “ jelasnya.

DPRD sepakat bahwa rencana pembiayaan daerah melalui skema pinjaman jangka panjang bersifat penyediaan, artinya bahwa pinjaman akan direalisasikan sesuai kebutuhan, sembari tetap memperhatikan likuiditas update secara berkala, sehubungan hal tersebut agar kita bangun komitmen untuk terus meningkatkan tata kelola dan kapasitas fiskal.

“ Upaya ini harus kita tempuh  dengan melaksanakan  optimalisasi pendapatan daerah juga dengan melakukan langkah langkah refocusing dan efisiensi, maka dprd sependapat dan sangat memahami  ketika ekskutif menjalankan sistem  perencanaan anggaran berbasis kinerja, “ ucapnya.

Inpres Nomor 1 tahun 2025 yang mengamanatkan efisiensi juga merupakan bagian yang melatarbelakangi momentum perubahan APBD 2025 ini, oleh karenanya agar lebih  selektif pada sektor pembelanjaan daerah, belanja modal agar diarahkan pada hal  yang bersifat  produktif, sehingga DPRD sependapat untuk melakukan refocusing dengan harapan agar tetap dapat memenuhi pelaksanaan urusan layanan dasar dan wajib sebagaimana ketentuan.

“ Refocusing dan efisiensi hendaknya tidak hanya sebagai instrumen pemenuhan  capaian kinerja , refocusing dan efisiensi hendaknya  tetap tidak mengabaikan upaya penguatan  pertumbuhan ekonomi, maupun  pemberdayaan masyarakat, “ ungkapnya.

Perubahan APBD Tahun 2025 yang disepakati, pendapatan daerah semula diproyeksikan  sebesar Rp. 3,473 triliun mengalami penurunan menjadi sebesar Rp.  3,440  triliun, atau turun sebesar Rp. 32,7 milyar atau sebesar 0,94 persen. 

Proyeksi pendapatan daerah bersasal dari pendapatan asli daerah (PAD) yang semula diproyeksikan sebesar Rp 702,3 miliar pada perubahan APBD 2025 ini diproyeksikan  menjadi sebesar Rp. 740,3 milyar atau naik sebesar Rp. 38 milyar atau naik sebesar 5,41 persen

Pendapatan transfer yang semula diproyeksikan sebesar Rp. 2,719 triliun disepakati  menjadi  sebesar Rp. 2,648 triliun atau turun sebesar Rp. 70,7 milyar atau mengalami penurunan setara  2,60 persen. Lain- lain pendapatan yang sah semula diproyeksikan sebesar Rp. 51,248 miliar disepakati tidak mengalami perubahan.

“ Proyeksi belanja daerah tahun anggaran 2025  semula disepakati  sebesar Rp. 3,406 trilyun. Pada perubahan diproyeksikan mengalami  kenaikan menjadi sebesar Rp.  3,899 triliun atau mengalami kenaikan sebesar Rp. 492,9 milyar atau naik sebesar 14,47 persen, “ jelas Ketua DPD Partai Demokrat Banyuwangi ini.

Dari sisi pembiayaan pada perubahan APBD tahun anggaran  2025  diproyeksikan sebesar Rp. 459,2 miliar  dari yang semula minus Rp. 66,5 miliar atau ada penambahan sebesar 790, 34 persen yakni sebesar Rp. 525,7 miliar.

Sementara itu, dalam sambutannya usai pengambilan keputusan DPRD atas Raperda Perubahan-APBD 2025, Bupati Ipuk Fiestiandani atas nama Pemkab Banyuwangi menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada dewan atas segala jerih payahnya dalam merancang dan mengarahkan seluruh rangkaian kegiatan persidangan. "Sehingga pembahasan Raperda tentang P-APBD 2025 dapat dilakukan percepatan," ujarnya.

Ipuk juga berterima kasih serta kepada pimpinan dan anggota dewan atas pembahasan substantif yang dilaksanakan. "Sehingga Raperda P-APBD ini dapat merepresentasikan aspirasi rakyat Banyuwangi dan pada akhirnya mendapat persetujuan sebagaimana yang telah kita saksikan," kata dia.

Dengan persetujuan dewan atas Raperda tentang P-APBD 2025, berarti produk hukum daerah yang menjadi landasan pelaksanaan semua program kegiatan pembangunan telah berhasil ditetapkan. Termasuk dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah hingga akhir tahun anggaran 2025. 

"Selanjutnya, produk hukum daerah itu bakal dikirim ke Gubernur Jatim untuk dilakukan evaluasi dan selanjutnya ditetapkan serta diundangkan menjadi Perda P-APBD-2025," pungkas Ipuk.***

 

 

 

 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

HARYADI Banyuwangi