Kejari Bondowoso Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp4,8 Miliar Kesra 2021 - 2022

Kejari Bondowoso mulai menyelidiki dugaan korupsi dana hibah Kesra tahun 2021-2022 senilai Rp4,8 miliar. Puluhan lembaga penerima bantuan kini masuk dalam proses pendalaman penyidik.

May 15, 2026 - 17:33
May 15, 2026 - 17:52
 0
Kejari Bondowoso Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp4,8 Miliar Kesra 2021 - 2022
Gedung Kejaksaan Negeri Bondowoso yang tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi dana hibah Kesra tahun anggaran 2021-2022 senilai Rp4,8 miliar. Foto diambil, Jumat (14/5/2026).

BONDOWOSO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso mulai mengusut dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2021-2022. 

Penanganan perkara tersebut kini resmi masuk tahap penyelidikan awal oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bondowoso.

Langkah penyelidikan itu dilakukan berdasarkan surat perintah penyelidikan Nomor: PRIN-189/M.5.17/Fd.1/04/2026 tertanggal 8 April 2026. 

Dugaan penyimpangan dana hibah tersebut kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Dian Purnama, membenarkan pihaknya sedang melakukan pendalaman terhadap program hibah yang bersumber dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso.

Menurut Dian, jaksa penyelidik saat ini masih fokus mengumpulkan data serta meminta klarifikasi dari sejumlah pihak yang menerima bantuan hibah tersebut.

“Masih tahap penyelidikan. Saat ini kami masih meminta keterangan dan mendalami sejumlah data yang ada,” kata Dian saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2026).

Dalam proses penyelidikan awal itu, Kejari Bondowoso diketahui menelusuri aliran serta penggunaan dana hibah yang tersebar di puluhan lembaga penerima.

Data sementara yang dihimpun penyidik menyebutkan terdapat lebih dari 60 lembaga yang menerima bantuan hibah dalam program tersebut.

Meski demikian, Kejari Bondowoso belum bersedia menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Sebab seluruh proses masih berada pada tahapan pengumpulan informasi awal.

“Kami belum melakukan pemeriksaan dalam arti formal. Saat ini baru sebatas meminta keterangan untuk mengumpulkan informasi dan memperjelas data,” tegasnya.

Selain menelusuri mekanisme pencairan hibah, penyidik juga mendalami penggunaan anggaran yang diduga berkaitan dengan pengadaan mebeler hingga renovasi bangunan di sejumlah lembaga penerima bantuan.

Arah penyelidikan disebut mulai mengerucut pada dugaan tertentu. Namun pihak kejaksaan menegaskan seluruh kesimpulan hukum baru bisa ditentukan setelah proses klarifikasi dan pengumpulan bukti rampung dilakukan.

“Masih kita dalami. Nanti semua akan terlihat setelah proses penyelidikan berjalan,” imbuh Dian.

Kejari Bondowoso memastikan penanganan perkara dilakukan secara hati-hati, profesional terhadap seluruh pihak yang dimintai keterangan.

Hingga kini, tim penyelidik masih terus bergerak mengumpulkan berbagai dokumen, data lapangan serta keterangan tambahan guna memperkuat konstruksi perkara dugaan korupsi hibah tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, total dana hibah yang kini masuk tahap penyelidikan diperkirakan mencapai sekitar Rp 4,8 miliar untuk tahun anggaran 2021-2022.

Program hibah tersebut sebelumnya direalisasikan melalui Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Pemkab Bondowoso dalam bentuk pengadaan perlengkapan lembaga serta rehabilitasi bangunan lembaga penerima.

Masing-masing lembaga diketahui menerima bantuan hibah sebesar Rp 75 juta dengan jumlah penerima diperkirakan mencapai sekitar 65 lembaga.

Belasan lembaga penerima program tersebut sudah diperiksa dimintai keterangan. 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow