Peredaran Rokok Ilegal Terus Dibidik, Pemkab Pasuruan Perkuat Edukasi Masyarakat Sampai Desa Terpencil
Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai Pasuruan memperkuat perang melawan peredaran rokok ilegal melalui sosialisasi hingga pelosok desa. Edukasi kepada masyarakat dinilai menjadi kunci agar warga tidak hanya memahami aturan cukai, tetapi juga berperan aktif mengawasi peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.
PASURUAN - Peredaran rokok ilegal masih menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas. Kondisi itu mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan bersama Bea Cukai Pasuruan terus memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat hingga menjangkau wilayah pedesaan.
Komitmen tersebut diwujudkan lewat Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai Tahun 2026 bertajuk "Gempur Rokok Ilegal" yang digelar di Balai Desa Tutur, Kecamatan Tutur, Rabu (24/6/2026).
Program ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mempersempit ruang gerak peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Ridho Nugroho, perwakilan Bea Cukai Pasuruan, Camat Tutur, Kepala Desa Tutur, tokoh masyarakat, hingga pelaku usaha setempat.
Kehadiran lintas unsur itu menunjukkan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak dapat dibebankan hanya kepada aparat penegak hukum.
Dalam sosialisasi, peserta diberikan pemahaman mengenai aturan terbaru di bidang cukai, mulai dari cara membedakan pita cukai asli dengan yang palsu, mengenali ciri-ciri rokok ilegal, hingga memahami konsekuensi hukum dan dampak ekonomi dari peredarannya.
Pemerintah menilai keberadaan rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administrasi. Praktik tersebut juga menggerus penerimaan negara, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, sekaligus berpotensi merugikan masyarakat sebagai konsumen.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Ridho Nugroho menegaskan bahwa edukasi menjadi salah satu instrumen penting dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal sebelum tindakan penegakan hukum dilakukan.
«"Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan kita menggempur peredaran rokok ilegal. Melalui edukasi seperti ini, kami berharap masyarakat tidak hanya memahami aturan yang berlaku, tetapi juga ikut berperan aktif mengawasi lingkungan sekitar agar Kabupaten Pasuruan bersih dari peredaran barang yang melanggar hukum," kata Ridho.»
Ia menekankan, keberhasilan memberantas rokok ilegal tidak cukup mengandalkan operasi penindakan semata.
Partisipasi masyarakat dinilai menjadi faktor penting karena peredaran barang ilegal kerap menyasar hingga tingkat desa.
Melalui kolaborasi Satpol PP dan Bea Cukai yang terus diperluas ke berbagai wilayah, pemerintah berharap kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat.
Warga diharapkan tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga menjadi mitra aktif dalam melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal demi menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat.
Penulis : Eka Rosalina
What's Your Reaction?