Tim SFQR Lanal Batuporon Sita Ratusan Ball Rokok Tanpa Cukai
Tim SFQR Lanal Batuporon menggagalkan pengiriman ratusan ball rokok tanpa pita cukai dari Madura menuju Pulau Jawa. Barang bukti senilai sekitar Rp600 juta diserahkan ke Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut.
BANGKALAN – Pangkalan TNI AL (Lanal) Batuporon melalui Tim SFQR (Second Fleet Quick Response) menggagalkan pengiriman rokok tanpa pita cukai yang diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Operasi dilakukan di jalur akses Suramadu arah Madura menuju Surabaya, Rabu malam (13/5/2026).
Operasi penyekatan dan pemeriksaan kendaraan tersebut digelar di Jalan Raya H. Muhamad Noer, Tambak Agung Be’engas, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, mulai pukul 21.30 WIB.
Kegiatan itu dilakukan berdasarkan informasi awal dari jajaran intelijen Koarmada V terkait dugaan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai resmi.
Operasi dipimpin langsung oleh Dantim SFQR Lanal Batuporon dengan melibatkan unsur intelijen serta Polisi Militer Angkatan Laut.
Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa sejumlah kendaraan yang melintas dari arah Madura menuju Surabaya.
Dari hasil pemeriksaan, tim berhasil mengamankan 15 unit kendaraan yang terdiri dari mobil pribadi, kendaraan box ekspedisi, minibus elf, hingga truk angkutan yang membawa rokok tanpa pita cukai.
Komandan Lanal Batuporon, Ari Wibowo, mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan mencapai ratusan ball rokok ilegal.
"Barang bukti yang berhasil diamankan ada 311 ball rokok atau sekitar 1.600 batang rokok yang diduga tanpa pita cukai resmi. Jika dirupiahkan bisa mencapai sekitar Rp600 juta. Selain itu, dilakukan pendataan terhadap 18 orang yang terdiri dari 14 laki-laki dan 4 perempuan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut," terang Ari Wibowo.
Rokok tanpa pita cukai tersebut diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Jawa Timur hingga luar daerah.
Beberapa daerah tujuan distribusi di antaranya Surabaya, Gresik, Pasuruan, Mojokerto, hingga wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Seluruh barang bukti beserta kendaraan pengangkut kemudian diamankan di Markas Komando Lanal Batuporon untuk proses lebih lanjut.
Selanjutnya, pada Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 18.05 WIB, barang bukti secara resmi diserahkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Penyerahan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan serta proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Barang bukti berupa rokok tanpa pita cukai beserta kendaraan pengangkut telah kami serahkan kepada Bea Cukai untuk proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” jelas Ari Wibowo.
Serah terima berita acara dilakukan di Mako Lanal Batuporon sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam upaya penegakan hukum terhadap peredaran barang ilegal.
Sementara itu, penyidik Bea Cukai Pamekasan, Adi, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti maupun pihak yang diamankan.
Menurutnya, apabila ditemukan unsur pidana dan adanya potensi kerugian negara akibat peredaran rokok tanpa cukai tersebut, maka proses penindakan akan dilanjutkan sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Kami masih akan melakukan pendalaman serta pemeriksaan lanjutan terhadap barang bukti maupun pihak terkait sesuai prosedur hukum yang berlaku," tutupnya.
Penulis : Luhur Utomo
What's Your Reaction?