APBD Trenggalek 2026, Anggaran Pendidikan Tembus Lebih 20 Persen
APBD Kabupaten Trenggalek 2026 mengalokasikan lebih dari 20 persen anggaran untuk sektor pendidikan. Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek Sukarodin memastikan porsi tersebut telah melampaui amanat konstitusi dan regulasi pendidikan nasional.
KABAR RAKYAT,TRENGGALEK – APBD Kabupaten Trenggalek 2026 dipastikan memberi porsi signifikan untuk sektor pendidikan. Alokasi anggaran bahkan menembus lebih dari 20 persen dari total belanja daerah, sesuai amanat konstitusi.
Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin, menegaskan angka tersebut bukan sekadar formalitas administratif. Menurutnya, porsi anggaran pendidikan di Trenggalek telah melampaui batas minimal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Untuk memenuhi porsi Undang-Undang Layanan Dasar minimal 20 persen dari APBD, Trenggalek sudah aman. Kita sudah lebih dari 20 persen,” ujar Sukarodin.
Ia menjelaskan, komponen anggaran pendidikan mencakup seluruh belanja yang berkaitan dengan sektor tersebut, termasuk gaji pegawai di Dinas Pendidikan. Saat ini, Dinas Pendidikan berdiri sendiri dan tidak lagi digabung dengan bidang pemuda dan olahraga.
“Di dalamnya tentu termasuk belanja gaji pegawai dan komponen lainnya. Dari sisi porsi anggaran, sudah memadai dan memenuhi yang disyaratkan,” katanya.
Meski demikian, Sukarodin mengakui masih ada sejumlah kebutuhan pendidikan yang belum sepenuhnya terakomodasi. Ia menyebut masih terdapat beberapa celah dalam pemenuhan kebutuhan di lapangan.
“Memang perasaan kita masih ada beberapa hal yang bolong-bolong, tapi secara kebijakan anggaran, keberpihakan terhadap pendidikan menurut saya sudah bagus,” pungkasnya.
Sebagai catatan, kewajiban alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, tepatnya Pasal 31 ayat (4). Ketentuan tersebut mewajibkan pemerintah pusat dan daerah memprioritaskan anggaran pendidikan.
Regulasi itu kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) beserta aturan turunannya.
Kebijakan pengalokasian minimal 20 persen anggaran pendidikan bertujuan mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui dukungan pembiayaan yang memadai dan berkelanjutan.
Dengan porsi anggaran yang telah melampaui ambang batas konstitusional, DPRD berharap sektor pendidikan di Trenggalek mampu terus berkembang, baik dari sisi sarana prasarana, kualitas tenaga pendidik, maupun akses layanan pendidikan bagi masyarakat.
Penulis : Witono Hadi
What's Your Reaction?