Diduga Terlibat Praktek Judi Online, Ayah Penyanyi Cilik Banyuwangi 'Ojo Dibandingke' Diamankan Polisi

Ayah dari penyanyi cilik FP yang populer dengan lagu ‘Ojo Dibandingke’ diamankan pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam praktik judi online (Judol).

Jun 12, 2025 - 06:58
Jun 12, 2025 - 06:58
 0
Diduga Terlibat Praktek Judi Online, Ayah Penyanyi Cilik Banyuwangi 'Ojo Dibandingke' Diamankan Polisi
Ayah penyanyi cilik banyuwangi (baju orange) saat diamankan polisi karena diduga terlibat judi online

KABAR RAKYAT - Ayah dari penyanyi cilik FP yang populer dengan lagu ‘Ojo Dibandingke’ diamankan pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam praktik judi online (Judol).

Satt dikonfirmasi media, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna membenarkan bahwas pihaknya telah menangkap ayahanda penyanyi cilik, FP bernama Joko Suyoto, di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono pada, Selasa (10/06).

“Yang bersangkutan kami amankan terkait dengan permainan judol ,” ucap Kompol.Komang Yogi Arya, Rabu (11/6/2025).

Kompol Komang menyampaikan kasus yang menimpa Joko tersebut tercium berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh personil Satreskrim dengan melakukan pendalaman dan penyelidikan mendalam.

“Setelah didalami dan dianalisa lebih mendalam terhadap alat komunikasi milik tersangka. Benar yang bersangkutan memang bermain judi online,” ucapnya.

Menurut pengakuan tersangka, lanjut Kompol Komang,  saudara Joko sudah beberapa bulan aktif bermain Judol. Hal ini dilakukannya seraya mengisi waktu luang ketika menjaga toko kelontong miliknya.

Dari kasus Judol ini, kepolisian telah mengamankan Barang Bukti (BB) berupa Handphone, termasuk percakapan dan transaksi yang dilakukan Joko berkaitan dengan judi online.

“Untuk jenis Judol yang digunakan tersangka yaitu Mahjong,” papar Kompol Komang.

Untuk besaran angka transaksi atau depo yang digunakan untuk judol, Satreskrim Polresta Banyuwangi masih melakukan pendalaman terhadap Handphone milik Joko. 

“Jadi yang bersangkutan kami jerat dengan pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pidana perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara. Namun tak menutup kemungkinan, kami juga akan dalami terkait dengan UU ITE-nya,” tegas Kompol Komang.(sur)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow