DPRD Banyuwangi Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 Menjadi Perda
DPRD Kabupaten Banyuwangi menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 disahkan menjadi Peraturan daerah (Perda).
KABAR RAKYAT, BANYUWANGI - DPRD Kabupaten Banyuwangi menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 disahkan menjadi Peraturan daerah (Perda). Keputusan persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna dewan,Jum’at (03/07/2026).
Rapat paripurna sendiri dipimpin Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliyono serta diikuti anggota dewan lintas fraksi. Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, Sekretaris Daerah, Suyanto Waspo Tondo Wicaksono, Staf Ahli Bupati, Alief Rahman Kartiono, kepala SKPD, camat dan lurah.
Juru Bicara Badan anggaran DPRD, Yayuk Bannar Sri Pangayom saat membacakan laporan akhir pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 menyampaikan beberapa catatan startegis yang perlu mendapatkan atensi dan tindaklanjut diantaranya, terkait capaian Pendapatan daerah yang bersumber dari PAD melebihi target, dari target Rp. 740,31 miliar terealisasi sebesar Rp. 767, 44 miliar atau pada angka realisasi 103,67 persen, namun ada beberapa sumber PAD kita yang masih belum berkontribusi secara maksimal, atau masih memiliki potensi untuk dapat dinaikkan targetnya, khususnya sektor Retribusi Daerah, dimana dari target sebesar Rp. 305,95 milar, baru terealisasi sebesar Rp. 273,27 miliar atau sebesar 89, 63 persen.demikian juga pada Pos Pendapatan lain lain yang sah perlu mendapatkan perhatian serius.
“ Dinas, Badan maupun BUMD Penghasil yang realisasi Retribusinya masih belum maksimal dari target yang ditetapkan dan masih memiliki potensi untuk ditingkatkan , agar dilakukan evaluasi dan kajian untuk kemudian ditempuh langkah langkah strategis dan inovatif guna memaksimalkan pendapatan, “ ucap Yayuk Bannar Sri Pangayom dihadapan rapat paripurna.
Selanjutnya terkait pertumbuhan ekonomi Kabupaten Banyuwangi pada tahun 2025 yang sebesar 5,68 belum secara signifikan mendorong pemerataan kesejahteraan masyarakat maupun pengurangan pengangguran dan kemiskinan, laju pengurangan pengangguran dan penurunan angka kemiskinan melambat jika kita bandingkan dengan dampak pertumbuhan ekonomi pada Tahun Anggaran 2024 yang lalu.
DPRD sependapat dan ikut mendorong, agar kedepan strategi pembangunan dirumuskan lebih inklusif dengan memperkuat upaya penciptaan lapangan kerja, mendorong sektor usaha mikro, kecil, dan menengah, serta meningkatkan perlindungan sosial bagi masyarakat rentan sehingga pertumbuhan ekonomi dapat dirasakan secara nyata dan berdampak signifikan terhadap kesejahteraan rakyat dan stabilitas sosial.
APBD tahun 2025 memang belum sepenuhnya berfungsi sebagai pengungkit pertumbuhan ekonomi. Untuk itu, DPRD sependapat dan mendorong untuk dilakukan peningkatan efektivitas Kinerja APBD , dengan memprioritaskan, program dan kegiatan yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, penguatan Sinergi dengan dunia usaha, penguatan sektor unggulan dan optimalisasi potensi lokal agar belanja APBD memberikan dampak yang lebih signifikan terhadap PDRB.
“ APBD merupakan instrumen strategis dalam rangka upaya penyebaran hasil pembangunan yang lebih merata dan berdampak luas bagi masyarakat sebagaimana yang kita harapkan, “ ucap politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan Gambiran ini.
Yayuk juga membeberkan realisasi APBD tahun lalu. Tercatat, realisasi anggaran pendapatan daerah Kabupaten Banyuwangi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 sebesar Rp3,600 triliun.
Sementara untuk Belanja dan transfer daerah tahun anggaran 2025 sebesar Rp. 3,623 triliun, sehingga terdapat Defisit APBD pada Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 20,5 miliar. Pembiayaan Neto di Tahun anggaran 2025 sebesar Rp. 340,8 miliar. Dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran pada Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 319,8 miliar,
Usai pembacaan laporan hasil pembahasan antara Banggar dan TAPD, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliyono lantas meminta persetujuan secara lisan kepada seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna. Hasilnya, semua wakil rakyat menyatakan setuju Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 tersebut disahkan menjadi perda.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, mengatakan atas nama eksekutif pihaknya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan.
“ Berbagai saran, masukan, dan pendapat yang disampaikan oleh seluruh fraksi akan menjadi bahan evaluasi dan koreksi bagi Eksekutif dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan APBD di Kabupaten Banyuwangi pada masa yang akan datang, “ ucap Bupati Ipuk Fiestiandani.
Dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Pihaknya telah berhasil menyelesaikan salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Produk hukum daerah ini diharapkan menjadi landasan dalam mewujudkan pengelolaan APBD yang semakin baik, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Banyuwangi.
Meskipun Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah memperoleh persetujuan DPRD, lanjutnya, proses penyelesaiannya masih memerlukan evaluasi dari Gubernur Jawa Timur. Dan hasil dan rekomendasi evaluasi tersebut akan diakomodasi dalam rancangan peraturan daerah untuk kemudian ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah.***
What's Your Reaction?