Eksekutif Paparkan Tujuh Raperda Prioritas dalam Propemperda Tahun 2026

Eksekutif memaparkan 7 (tujuh) dari 12 ( dua belas) Rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan untuk masuk Program pembentukan peraturan daerah (Prropemperda) tahun 2026.

Nov 17, 2025 - 12:15
Nov 17, 2025 - 12:16
 0
Eksekutif Paparkan Tujuh Raperda Prioritas dalam Propemperda Tahun 2026
Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan

KABAR RAKYAT, BANYUWANGI - Eksekutif memaparkan 7 (tujuh) dari 12 ( dua belas)  Rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan untuk masuk Program pembentukan peraturan daerah (Prropemperda) tahun 2026.

Ke tujuh Raperda dimaksud antara lain Raperda tentang kearsipan, Raperda Barang Milik Daerah, Raperda Pemberian Insentif Investasi dan Penanaman Modal, Raperda Sistem Pendidikan,Raperda Kawasan Tanpa Rokok, serta Raperda Pembentukan Struktur Organisasi Perangkat Daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan menyampaikan, proses penentuan prioritas Raperda didasarkan pada kriteria yang memastikan peraturan yang disusun benar benar relevan dan dibutuhkan.

” Raperda yang dianggap mendesak untuk segera disahkan dan memberikan manfaat atau solusi nyata terhadap permasalahan di masyarakat akan diprioritaskan, ” ucap Masrohan saat dikonfirmasi, Senin (17/11/2025).

Pertimbangan selanjutnya adalah, Raperda yang disusun bersifat mandatori untuk menjalankan perintah atau penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selanjutnya Raperda yang diusulkan dalam Propemperda harus memenuhi syarat administrasi seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan serta Peraturan Menteri dalam negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

” Usulan Raperda dari Bupati maupun inisiatif dewan harus disertai dokumen administrasi seperti Naskah Akademik, Draf rancangan Perda yang berisi judul Raperda, materi muatan yang diatur, dan keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, ” ucap politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan sempu ini.

Sementara DPRD Banyuwangi mengusulkan Raperda inisiatif sebanyak 7 (tujuh) rancangan regulasi tertinggi daerah antara lain,Raperda tentang Penetapan Desa, Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda Pemerataan Akses Air Bersih, Raperda Ketahanan Keluarga, Raperda tentang Inovasi Pariwisata, Raperda Pembinaan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Banyuwangi serta Raperda Perlindungan PMI.

Sedangkan Raperda komulatif terbuka antara lain, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2025, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2026 dan Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2027.

Sebelumnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat kerja  bersama eksekutif dalam rangka membahas perencanaan, penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.

Untuk sementara Bapemperda mencatat sebanyak 22 judul Raperda yang diuslkan dalam program pembentukan peraturan daerah tahun anggaran 2026. Dari jumlah tersebut, 12 merupakan usulan eksekutif, 7 judul Raperda inisiatif dan 3 Raperda komulatif.***

 

 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

HARYADI Banyuwangi