Bupati Bangkalan Tata Birokrasi, 197 Pejabat Dirotasi
Bupati Bangkalan Lukman Hakim merotasi 197 pejabat eselon III dan IV dalam pelantikan besar-besaran yang mengejutkan karena hanya diberitahukan dua hari sebelum acara.

BANGKALAN– Suasana birokrasi di Kabupaten Bangkalan mendadak berguncang.
Pelantikan pejabat yang biasanya berlangsung dengan ritme normal kali ini berubah menjadi ajang penuh tanda tanya.
Ratusan pejabat yang hadir mengaku baru mendapat kabar dua hari sebelum acara, tanpa mengetahui ke mana mereka akan dipindahkan.
Prosesi pelantikan berlangsung di Pendopo Agung Bangkalan, Jumat (25/9/2025).
Bupati Bangkalan Lukman Hakim melakukan penataan pejabat dengan merotasi sekaligus mengukuhkan sebanyak 197 pejabat.
Bupati Lukman merotasi mencakup jabatan eselon III dan IV, sementara pejabat eselon II hanya dikukuhkan karena ada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang digabung.
Beberapa nama pejabat yang terdampak rotasi besar-besaran ini antara lain Abdul Rahman yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Pemerintahan Umum kini dipindah ke Sekretaris Kecamatan Socah.
Sementara itu, Nur Hidayati yang sebelumnya menduduki jabatan Kepala Seksi Pendidikan Dasar dipindahkan menjadi Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat di Kecamatan Burneh.
Selain itu, Ahmad Fauzi yang semula menjadi Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Tanah Merah kini dilantik sebagai Sekretaris Kelurahan Kraton.
Pejabat lain, seperti Sri Wahyuni, yang sebelumnya menjabat Kepala Subbagian Perencanaan di Dinas Kesehatan, dipindahkan ke posisi baru sebagai Kepala Subbagian Umum di RSUD Syamrabu Bangkalan.
Pergantian ini tidak berhenti di situ. Nama-nama seperti Mulyadi, Subiyanto, dan Lailatul Qodriyah juga termasuk dalam daftar pejabat yang digeser.
Mereka mengaku pasrah dan siap menerima apapun keputusan bupati, meski sebagian tidak menutupi keterkejutan atas keputusan mendadak tersebut.
Bupati Bangkalan Lukman Hakim dalam sambutannya menegaskan, kebijakan ini dilakukan demi mengisi pos-pos jabatan yang kosong sekaligus memperkuat regenerasi birokrasi. “Banyak pejabat kita yang sudah sepuh, sehingga perlu regenerasi agar roda pemerintahan tetap berjalan dinamis,” ujarnya.
Lukman menekankan, rotasi jabatan merupakan langkah berkelanjutan yang akan terus dilakukan hingga formasi benar-benar sesuai dengan kebutuhan organisasi. Evaluasi kinerja akan dilakukan setiap enam bulan, terutama bagi pejabat yang berpindah jabatan agar memastikan kompetensi mereka sesuai kebutuhan instansi.
“Karena kita sudah melalui Analisis Jabatan (Anjab), kebutuhan di bawah akan lebih jelas. Beberapa jabatan memang harus segera dikukuhkan, dan dengan kewenangan sesuai Undang-Undang, rotasi bisa dilakukan setiap enam bulan,” terangnya.
Terkait Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2023 tentang kompetensi dan pengalaman kerja, Lukman menegaskan seluruh proses rotasi telah sesuai ketentuan hukum dan administratif. “Kualifikasi dan persyaratan sudah jelas. Selanjutnya kita akan tekankan pada Anjab dan Analisis Kebutuhan Organisasi, termasuk regenerasi karena banyak pejabat senior yang mulai memasuki masa pensiun,” jelasnya.
Menurut Lukman, regenerasi menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan ini. “Kita ingin penempatan jabatan tidak hanya tepat orangnya, tapi juga mempersiapkan generasi penerus birokrasi yang mampu melanjutkan pembangunan daerah yang penuh inovasi dan bersih dari korupsi,” pungkasnya.
Dengan rotasi ini, publik menanti apakah birokrasi Bangkalan benar-benar bergerak lebih segar dan profesional, atau justru memunculkan gejolak baru di tubuh pemerintahan.
Penulis: Luhut Utomo
What's Your Reaction?






