Polres Padang Panjang Ringkus Wanita Berkedok Iba Tipu Rp501 Juta
Polres Padang Panjang menangkap RY, wanita asal Kampung Manggis yang menipu DF hingga rugi Rp501 juta dengan modus pura-pura susah hidup.

PADANG PANJANG– Jajaran Polres Padang Panjang berhasil membongkar aksi penipuan licik yang dilakukan seorang perempuan berinisial RY (44), warga Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat.
Tersangka ditangkap Tim Opsnal Macan Marapi Satreskrim Polres Padang Panjang pada Jumat (26/9/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
RY ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban, Darneli Fitri (61), yang mengalami kerugian mencapai Rp501.692.000.
Penipuan itu dilakukan tersangka secara berulang dengan memanfaatkan rasa iba korban.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, melalui Kasat Reskrim IPTU Ary Andre JR, mengungkapkan modus pelaku. Menurutnya, RY sengaja berpura-pura kesulitan hidup agar korban bersimpati.
“Pelaku mengaku terlilit hutang dan bahkan harus tidur di masjid bersama anaknya yang masih berusia lima tahun. Korban merasa iba lalu memberikan uang. Namun tersangka terus mengulangi aksinya dengan berbagai alasan, hingga total kerugian korban mencapai lebih dari setengah miliar rupiah,” kata IPTU Ary Andre.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa RY telah menipu korban sebanyak 97 kali. Setiap kali korban memberikan uang, pelaku menggunakan alasan berbeda, baik atas nama pribadi maupun mengatasnamakan orang lain.
Uang hasil penipuan itu tidak digunakan untuk melunasi hutang sebagaimana pengakuannya, melainkan dipakai untuk membeli barang-barang mewah dan memenuhi gaya hidup tersangka.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kediaman RY. Dari hasil penyitaan, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga dibeli dari uang korban.
Barang-barang tersebut antara lain: satu unit TV LED Sharp 32 inci warna hitam, satu unit laptop Asus warna hitam, satu unit tablet Redmi warna biru, satu unit iPhone 12 Pro Max warna hitam, satu unit HP Oppo A3X warna biru, satu unit HP Oppo A15 warna putih, satu unit HP Oppo A38 warna lemon, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BA 6780 FW berikut BPKB, STNK, dan kunci modifikasi.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah velg motor warna putih serta tiga helai pakaian wanita yang diduga berasal dari uang penipuan. Semua barang kini diamankan di Mapolres Padang Panjang.
Atas perbuatannya, RY dijerat dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Ancaman hukuman yang menanti adalah penjara maksimal empat tahun.
Kasat Reskrim IPTU Ary Andre menegaskan, pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang memanfaatkan belas kasihan orang lain untuk memperkaya diri. “Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap modus penipuan berbasis iba,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terbuai cerita penderitaan yang belum tentu benar adanya. “Segera laporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan hal serupa. Jangan sampai rasa kasihan berujung kerugian besar,” tegas Ary Andre.
Dengan penangkapan ini, Polres Padang Panjang memastikan bahwa kasus serupa akan ditangani serius. Warga diingatkan untuk lebih berhati-hati, mengingat kejahatan dengan modus belas kasihan semakin marak di tengah masyarakat.
---
Penulis: Amryan
What's Your Reaction?






