Pemkab Bondowoso Targetkan Pembebasan PBB Warga Miskin Mulai Tahun 2027
Pemerintah Kabupaten Bondowoso menargetkan program pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi warga miskin mulai direalisasikan pada 2027. Program ini diprioritaskan bagi masyarakat kategori desil 1 dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
BONDOWOSO – Pemerintah Kabupaten Bondowoso menargetkan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi warga miskin mulai direalisasikan pada tahun 2027. Program tersebut diprioritaskan bagi masyarakat yang masuk kategori desil 1 atau kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.
Kebijakan itu merupakan salah satu program yang pernah disampaikan pasangan Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid dan Wakil Bupati As’ad Yahya Syafi’i saat Pilkada 2025 sebagai upaya meringankan beban ekonomi masyarakat kurang mampu.
Wakil Bupati Bondowoso, As’ad Yahya Syafi’i, mengatakan saat ini pemerintah daerah masih melakukan proses verifikasi dan pemutakhiran data calon penerima manfaat agar kebijakan tersebut tepat sasaran.
Menurutnya, validasi data kemiskinan menjadi fokus utama karena harus sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Pemerintah daerah juga ingin memastikan setiap penerima benar-benar memenuhi kriteria sebagai warga miskin ekstrem.
"Verifikasi data kemiskinan ekstrem di tingkat bawah harus sesuai dengan kondisi di lapangan. Fokusnya di sana. Harapannya angka kemiskinan kita semakin menurun. Kalaupun ada kenaikan, kita lakukan intervensi," ujar As’ad.
Ia menjelaskan, pembebasan PBB-P2 nantinya juga akan mempertimbangkan usulan masyarakat serta hasil verifikasi pemerintah desa dan instansi terkait.
"Soal janji politik pembebasan PBB-P2, kita akan proses itu melalui verifikasi, kemudian juga berdasarkan pengajuan dari masyarakat dan difokuskan untuk desil 1," katanya.
As’ad menargetkan program tersebut mulai dapat direalisasikan pada tahun anggaran 2027 apabila seluruh tahapan persiapan telah selesai dilakukan.
"Kita upayakan, kita ikhtiarkan tahun berikutnya, tahun 2027, insya Allah," ucapnya.
Meski demikian, ia menegaskan pelaksanaan program tetap akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah. Pemerintah Kabupaten Bondowoso juga harus menjaga agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak mengalami penurunan yang signifikan akibat kebijakan tersebut.
"Kita lihat juga kemampuan daerah, karena kita juga berpikir bagaimana PAD tidak menurun," jelasnya.
Terkait cakupan penerima manfaat, As’ad mengakui pembebasan PBB-P2 kemungkinan belum dapat diberikan kepada seluruh warga kategori desil 1 secara sekaligus.
What's Your Reaction?