Bapemperda Bondowoso Desak Penyesuaian Perbup PAW Kades, Sesuai PP 16 Tahun 2026

Bapemperda DPRD Bondowoso mendesak percepatan penyusunan Perbup PAW Kades yang disesuaikan dengan PP Nomor 16 Tahun 2026 agar tidak terjadi keterlambatan pelaksanaan dan beban bagi calon kepala desa.

May 4, 2026 - 13:06
May 4, 2026 - 18:31
 0
Bapemperda Bondowoso Desak Penyesuaian Perbup PAW Kades, Sesuai PP 16 Tahun 2026
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bondowoso, Andi Hermanto, bersama Asisten I Sekretariat Daerah Bondowoso, Sholikin, memberikan keterangan kepada awak media terkait penyesuaian Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa yang diselaraskan dengan PP Nomor 16 Tahun 2026.

BONDOWOSO – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bondowoso mendorong percepatan penyesuaian penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades), menyusul terbitnya regulasi terbaru yakni PP Nomor 16 Tahun 2026.

Dorongan tersebut disampaikan Andi Hermanto Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baemperdada) DPRD Bondowoso usai rapat kerja bersama jajaran pemerintah daerah di ruang Aula rapat gabungan, Senin (04/05/2026).

Andi menilai, Perbup yang lama sudah tidak relevan, karena belum mengacu pada regulasi terbaru. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian agar pelaksanaan PAW Kades di daerah dapat segera berjalan.

“Perbup yang lama sudah tidak sesuai. Sekarang ada PP Nomor 16 Tahun 2026, sehingga harus segera disesuaikan agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” ujarnya.

Kasihan Calon Kades Menunggu

DPRD juga menyoroti lamanya proses yang berdampak pada para calon kepala desa yang telah lama menunggu pelaksanaan PAW.

Menurutnya, keterlambatan penerbitan aturan teknis membuat proses pencalonan menjadi terhambat dan berpotensi menambah beban biaya bagi para calon.

“Kasihan calon-calon kepala desa yang sudah lama antre. Kalau semakin lama, tentu biaya yang dikeluarkan juga semakin besar,” katanya.

Perlu Konsultasi ke Provinsi

Ia menjelaskan bahwa penyusunan Perbup tidak bisa langsung ditetapkan begitu saja. Draft aturan tersebut harus melalui proses konsultasi dan asistensi ke pemerintah provinsi sebelum ditandatangani oleh Bupati.

“Perbup tidak serta-merta bisa langsung ditandatangani. Harus ada konsultasi ke pemerintah provinsi terlebih dahulu agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

DPRD berharap proses asistensi tersebut dapat dipercepat, bahkan ditargetkan bisa selesai dalam waktu dekat.

“Harapannya dalam minggu ini bisa segera dikawal ke provinsi untuk asistensi, sehingga tidak berlarut-larut,” tambahnya.

Ada Perubahan Substansi Aturan

Dalam regulasi terbaru, terdapat sejumlah perubahan substansi, termasuk ketentuan terkait status jabatan bagi calon kepala desa.

Salah satunya adalah kewajiban bagi perangkat desa yang ingin maju sebagai calon kepala desa untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

“Dalam aturan terbaru, ada ketentuan bahwa perangkat desa yang mencalonkan diri harus berhenti dari jabatannya,” ungkapnya.

Sementara itu, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mencalonkan diri, diatur harus mengambil cuti di luar tanggungan negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Hindari Benturan Aturan

DPRD menegaskan bahwa penyesuaian Perbup ini penting untuk menghindari benturan regulasi antara aturan daerah dengan peraturan pemerintah pusat.

Jika Perbup lama tetap digunakan tanpa penyesuaian, dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kalau tidak disesuaikan, tentu bisa bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Itu yang harus kita hindari,” pungkasnya.

Sementara, Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Asisten I Sekretariat Daerah memastikan akan melakukan revisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 Tahun 2026 terkait mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa.

Asisten I Setda Bondowoso, Sholikin, menjelaskan bahwa Perbup tersebut disusun sebelum terbitnya regulasi terbaru dari pemerintah pusat, yakni PP Nomor 16 Tahun 2026.

“Perbup Nomor 14 Tahun 2026 itu dibuat sebelum munculnya PP Nomor 16 Tahun 2026. Setelah aturan baru terbit, tentu harus ada penyesuaian pada beberapa pasal dan ayat,” ujarnya.

Segera Difasilitasi ke Provinsi

Menurut Sholikin, revisi Perbup saat ini tengah disusun ulang dan dalam waktu dekat akan diajukan kembali untuk difasilitasi ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Sekarang sedang disusun kembali, nanti akan segera difasilitasi ke Biro Hukum Provinsi,” katanya.

Dia menegaskan, proses tersebut merupakan tahapan wajib agar produk hukum daerah selaras dengan regulasi yang lebih tinggi.

Penyesuaian Poin-Poin Teknis

Sholikin menyebutkan, perubahan yang dilakukan tidak sepenuhnya mengubah substansi besar, melainkan lebih pada penyesuaian redaksional dan beberapa poin teknis sesuai aturan terbaru.

“Penyesuaiannya lebih pada poin-poin aturan, misalnya perubahan redaksi dari ‘diberhentikan’ menjadi ‘berhenti’, serta pengaturan terkait calon tunggal,” jelasnya.

Cegah Benturan Regulasi

Revisi ini dinilai penting untuk menghindari potensi benturan antara Perbup dengan Peraturan Pemerintah yang baru.

Dengan penyesuaian tersebut, diharapkan pelaksanaan PAW Kepala Desa di Bondowoso dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemerintah daerah juga memastikan proses revisi akan dilakukan secepat mungkin agar tidak menghambat tahapan pelaksanaan PAW di tingkat desa.

---

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow