Drama Pencurian Pajero di Bondowoso, Dalangnya Ternyata Anak Korban
Ironisnya, dalang dari pencurian tersebut adalah anak kandung korban sendiri.

BONDOWOSO– Unit Resmob Satreskrim Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso. Ironisnya, dalang dari pencurian tersebut adalah anak kandung korban sendiri.
Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, menyampaikan bahwa peristiwa itu terjadi pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di rumah korban, yang beralamat di Dusun Krajan Barat RT 1 RW 1, Desa Wonosuko, Kecamatan Tamanan.
“Pelaku utama yang merencanakan pencurian mobil tersebut justru anak korban sendiri berinisial AN (17), yang masih berstatus pelajar,” ujar Kapolres, Senin, (25/8/2025).
Menurutnya, aksi pencurian itu dilakukan bersama dua rekannya, berinisial AR (18), warga Desa Sumbersari Kecamatan Maesan, yang bertindak sebagai eksekutor, serta M (17), pelajar/mahasiswa asal Kecamatan Grujugan, yang berperan mengantar eksekutor ke lokasi menggunakan sepeda motor.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada pagi hari sekitar pukul 07.30 WIB, tersangka AN menghubungi AR untuk merencanakan pencurian mobil milik orang tuanya, yakni satu unit Mitsubishi Pajero Sport 2.4L Dakar-H (4X2) warna hijau, nopol L 1554 DAC.
"Sekitar pukul 08.00 WIB, AR bersama M mendatangi rumah AN di Desa Wonosuko. Saat itu, AN dengan sengaja menyerahkan kunci mobil milik orang tuanya kepada AR," jelasnya.
Kemudian, pada pukul 11.00 WIB, keduanya kembali ke rumah korban. AR pun langsung membawa kabur mobil tersebut tanpa sepengetahuan orang tua AN. Setelah mobil berhasil dikuasai, AN menghubungi AR melalui telepon dan meminta agar mobil itu ditaruh di pinggir jalan wilayah Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember. Dari sana, AN berencana meminta uang tebusan sebesar Rp. 10 juta kepada orang tuanya sendiri.
"Namun, sebelum rencana tersebut terlaksana, keberadaan pelaku dan barang bukti berhasil dilacak oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Bondowoso. Ketiganya ditangkap di wilayah Desa Balet Baru, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember tanpa perlawanan," terang AKBP Harto.
Kapolres menambahkan, modus pencurian tersebut dilakukan lantaran AN memiliki tanggungan hutang.
Sementara itu, dalam pengakuannya, AR mengakui bahwa ia disuruh oleh anak korban untuk membawa kabur mobil tersebut.
"Saya disuruh oleh anaknya si pemilik pak," ucap AR.
Ia menambahkan, bahwa dari uang tebusan sebesar Rp. 10 juta tersebut AR akan menerima bagian.
"Saya kurang tahu akan dapat berapa, tapi saya dijanjikan mendapatkan komisi," tukasnya.
Berdasarkan kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) antara lain 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4L Dakar-H (4X2) warna hijau, nopol L 1554 DAC tahun 2018, 1 lembar STNK mobil Pajero, 1 buah kunci remot mobil, dan 1 unit sepeda motor Vario 125 warna hitam, yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi pencurian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Namun, mengingat dua dari tiga tersangka masih di bawah umur, proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peradilan anak.
What's Your Reaction?






