Bulan Mei 2025, Polresta Banyuwangi Berhasil Ungkap 16 Kasus Narkoba dan Sita 2 Kg Sabu

Kepolisian Resort kota (Polresta) Banyuwangi kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayahnya. Dari hasil operasi yang digelar pada bulan Mei 2025, Satnarkoba berhasil mengungkap 16 kasus peredaran narkoba

May 28, 2025 - 18:49
May 28, 2025 - 18:49
 0
Bulan Mei 2025, Polresta Banyuwangi Berhasil Ungkap 16 Kasus Narkoba dan Sita 2 Kg Sabu
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra saat konference Pers Kasus Narkoba

KABAR RAKYAT - Kepolisian Resort kota (Polresta) Banyuwangi kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayahnya. Dari hasil operasi yang digelar pada bulan Mei 2025, Satnarkoba berhasil mengungkap 16 kasus peredaran narkoba.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 17 orang tersangka serta menyita berbagai jenis barang bukti narkoba. Total barang bukti yang diamankan mencakup,Sabu-sabu seberat 1.969,66 gram, Ganja sebanyak 32,53 gram,Ekstasi sebanyak 10 butir.

Kemudian Uang tunai Rp. 2.400.000, tiga unit sepeda motor, 17 unit handphone dan 13 timbangan digital, yang mengindikasikan peran pelaku sebagai pengedar.

Dari 16 kasus tersebut, dua diantaranya dianggap menonjol yakni penangkapan tersangka berinisial AS (42), warga Desa Kebondalem, Kecamatan Bangorejo.

” Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat melalui layanan "Wadul Kapolresta". Pada Minggu (25/5), sekitar pukul 19.00 WIB, petugas berhasil mengamankan AS beserta 15 paket sabu seberat 969,66 gram, ” ungkap Kombes Pol Rama Samtama Putra dalam keterangan persnya.

Selanjutnya Polresta banyuwangi melakukan pengembangan di Kabupaten Jember dan menangkap seorang pria berinisial RM, warga Dusun Karanganyar, Desa Tempurejo. Dalam penggeledahan di kediamannya, ditemukan sabu seberat 104,27 gram.

” Dari pemeriksaan awal, RM diketahui memperoleh barang haram tersebut dari wilayah Bekasi dan Ragunan < ” ucapnya.

“AS merupakan residivis yang baru saja bebas pada tahun 2024 dan kembali melakukan peredaran narkoba. Saat ini kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” jelas Kombes Pol Rama.

Kedua tersangka utama, AS dan RM, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polresta Banyuwangi juga menyatakan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan secara represif, namun juga preventif. Mereka telah memetakan wilayah rawan dan terus bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi dalam edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat.

“Dari barang bukti sabu yang kita amankan, diperkirakan kita berhasil menyelamatkan sekitar 20.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan. Ini bentuk nyata bahwa peredaran narkoba di Banyuwangi masih tinggi dan menjadi ancaman serius,” tambahnya.

 Kombes Pol Rama mengajak seluruh masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran barang haram ini,” pungkasnya.***

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

HARYADI Banyuwangi