Berkat TMMD ke-124 Jember, 61 Pelaku UMKM di Kecamatan Kalisat kini Miliki NIB

JEMBER- Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jember (Diskopum) bantu 61 pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, terbitkan nomor induk berusaha (NIB) , dalam rangkaian kegiatan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-124 Kodim 0824 Jember.
"Sebenarnya ada 65 pelaku UMKM yang kami undang. Tapi 4 diantaranya sudah memiliki NIB," kata Kepala Diskopum Jember, Sartini saat dikonfirmasi, Rabu (28/5/2025).
Lanjut Sartini, perizinan yang hadir dalam kegiatan TMMD tersebut, merupakan kegiatan bertajuk fasilitasi legalitas usaha perizinan on the spot atau langsung di lokasi, pada tanggal 21 Mei 2025.
"Tujuannya supaya memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM di wilayah Kecamatan Kalisat dalam mengurusi legalitas usahanya," jelasnya.
Selain NIB, para pelaku UMKM juga dibantu perihal perizinan untuk pengadaan sertifikat halal pada produk makanan dan minuman yang akan dijual oleh yang bersangkutan.
"Kalau nomor izin berusaha hari itu juga langsung jadi. Tapi kalau perizinan sertifikat halal, terbitnya itu nunggu waktu sekitar 2 bulan," tambahnya.
Selain itu pula, Diskopum Jember menyediakan pengurusan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), serta dokumen perizinan lainnya secara langsung di lokasi, yang bertempat di Kantor Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember.
What's Your Reaction?






