Kasus Penggelapan, Seorang Produser Film di Banyuwangi Ditangkap Polisi, Kerugian Korban Capai Rp 2,2 M
Pria bernama Idrus Efendi yang berprofesi sebagai produser film di Kabupaten Banyuwangi ditangkap polisi akibat kasus penggelapan. Uang miliaran rupiah hasil penggelapan dipakai untuk memproduksi film dan kepentingan pribadi

KABAR RAKYAT -
Pria bernama Idrus Efendi yang berprofesi sebagai produser film di Kabupaten Banyuwangi ditangkap polisi akibat kasus penggelapan. Uang miliaran rupiah hasil penggelapan dipakai untuk memproduksi film dan kepentingan pribadi.
Idrus adalah produser film sekaligus komisaris di rumah produksi yang ia dirikan. Selain itu, ia juga bekerja sebagai konsultan pajak di salah satu perusahaan.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Komang Yogi Arya Wiguna menjelaskan, penggelapan dilakukan oleh tersangka di perusahaan tempat ia menjadi konsultan pajak.
Sebagai konsultan pajak, tersangka memegang token bank perusahaan yang membuatnya bisa menarik uang. Dugaannya, tersangka memanfaatkan hal tersebut untuk menguras uang selama sekitar dua tahun.
"Tersangka melakukan penarikan sekitar Rp 15 juta hingga Rp 20 juta selama dua tahun. Akibatnya, korban merugi hingga Rp 2,2 miliar," kata Komang, Senin (26/5/2025).
Komang menyebut, uang hasil penggelapan digunakan oleh tersangka untuk menggarap film perdananya berjudul "Rindu yang Bertepi" yang dirilis dan diputar di bioskop yang ada di Banyuwangi pada Desember 2024.
"Dan untuk kepentingan pribadi tersangka," lanjutnya.
Komang mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP dan pasal 372 KUHP jo pasal 62 KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara lima tahun.
Kasus penggelapan tersebut terungkap setelah perusahaan tempat tersangka menjadi konsultan pajak melakukan audit keuangan. Hasilnya ada aliran dana tak wajar.
Setelah ditelusuri, aliran dana tak wajar itu diduga dilakukan oleh tersangka. Perusahaan sempat meminta agar tersangka mengembalikan uang, tapi hal tersebut tidak dilakukan.
"Sehingga klien kami terpaksa menempuh jalur hukum," kata Uyun Sadewa, kuasa hukum pelapor.
Menurut dia, tersangka dapat mengakses rekening perusahaan sebab bertugas untuk mengelola pajak grup usaha.***
What's Your Reaction?






