Bocah Di Jember Jadi Korban Kekerasan, Disiram Kuah Bakso Panas Oleh Tantenya Sendiri

JEMBER- Seorang bocah perempuan berusia 9 tahun di Kalisat, Jember, Jawa Timur, menjadi korban kekerasan oleh keluarga yang masih saudara dari orang tuanya.
Bocah itu, diduga kuat disiram dengan kuah bakso panas hingga melepuh di bagian kaki oleh sang tantenya lantaran tak menjawab pertanyaannya.
Kanit PPA Polres Jember Ipda Qori Novendra menjelaskan kasus ini tengah ditangani Polres Jember.
Saat ini, Polres Jember telah menetapkan tante korban berinisial NA (27) sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Kejadian tersebut terjadi pada 5 Mei 2025 di rumah tersangka di Kalisat.
Menurut Qori, perempuan itu menyiram keponakannya sendiri dengan kuah panas lantaran sang bocah tidak kunjung pulang ke rumah seharian.
"Lalu, saat pulang, korban membawa toples," kata Kanit PPA Polres Jember, Ipda Qori Novendra, Senin (26/5/2025)
Dari sebuah toples itu, tersangka yang merupakan tante korban, yang memaksa agar si anak menjelaskan siapakah pemilik toples yang dibawanya.
"Itu toples siapa?, Kata tante kepada korban," jelas Kanit PPA.
Lantaran tak kunjung menjawab, tersangka yang kala itu sedang memanasi kuah bakso menakut-nakuti korban.
Tersangka mengatakan, akan menyiramnya dengan kuah bakso yang panas jika tak kunjung mengaku.
"Ternyata korban ini tetap tidak menjawab. Sehingga pelaku emosi dan menyiramkan kuah bakso panas ke kaki hingga paha korban luka mengelupas. Akibatnya korban mengalami luka melepuh pada kulit paha hingga betis korban," terangnya.
Lanjut Kanit PPA Polres Jember, berdasarkan keterangan tersangka, kekerasan yang dilakukannya terhadap korban, merupakan yang pertama dan hanya satu kali itu.
"Tapi terkait dengan informasi yang ada, nanti masih kami lakukan pendalaman lagi," imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka langsung diamankan oleh pihak Kepolisian.
akibat perbuatannya tersangka terancam dijerat pasal 44 ayat 2 Undang-undang nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Termasuk undang-undang perlindungan anak juga kita terapkan. Cuman, ancaman yang paling berat yakni terkait dengan PKDRT-nya. Karena keduanya tinggal serumah," jelasnya.
Diketahui, keduanya tinggal serumah, sebab Kedua orang tua korban telah bercerai, dan ibunya bekerja di luar pulau, yakni Kalimantan.
"Sekarang korban tinggal bersama sodara yang mengasuhnya," tambahnya.
Kini, kondisi luka yang dialami korban mulai mengering.
"Cuma masih dalam perawatan," kata Iptu Qori.
Sementara untuk kondisi psikisnya, korban saat ini dalam pendampingan UPRD PPA dan DP3AKB.
"Masih dalam tahap penyembuhan juga psikisnya," pungkasnya.
What's Your Reaction?






