Satreskrim Polresta Banyuwangi Tangkap 2 Pelaku Curanmor dan 4 Penadah Hasil Curian

Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor dan empat orang penadah hasil curian

Aug 12, 2025 - 13:29
Aug 12, 2025 - 13:29
 0
Satreskrim Polresta Banyuwangi Tangkap 2 Pelaku Curanmor dan 4 Penadah Hasil Curian
Pelaku curanmor dan penandah saat digelandang Propam Polresta Banyuwangi

KABAR RAKYAT, BANYUWANGI - Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor dan empat orang penadah hasil curian. Sindikat curanmor ini sudah delapan kali beraksi di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Banyuwangi selatan pada bulan Juni, Juli, dan Agustus 2025.

"Paling banyak terjadi pada bulan Agustus,ada lima TKP," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra dalam konferensi pers hasil ungkap kasus curanmor, Selasa (12/08/2025).

Rama menyebutkan, ada enam orang terduga pelaku yang berhasil ditangkap. Masing-masing berinisial DA (30), KR (40), YRS (45), AS (30), PH (40), dan JA (40).

"DA dan KR bertindak sebagai eksekutor, sementara empat orang lainnya merupakan penadah barang hasil curian," ungkapnya.

Rama menjelaskan, DA dan KR melancarkan aksinya dengan cara memanfaatkan kelengahan pemilik motor untuk menggasak kendaraan yang diincar.

"Pelaku ini mengambil kendaraan dengan menggunakan kunci motor yang masih tertancap," bebernya.

Selain menangkap para pelaku, polisi turut menyita sepuluh unit motor berbagai jenis. Dari jumlah tersebut, dua diantaranya milik dua orang eksekutor curanmor, dan sisanya merupakan barang hasil curian.

Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang eksekutor dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

"Sedangkan terhadap empat penadah dikenai Pasal 480 ke 1e KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara," imbuhnya.***

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

HARYADI Banyuwangi