Pemkab Pasuruan Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan Lewat BPJS Ketenagakerjaan dan DBHCHT Tahun 2026
Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama BPJS Ketenagakerjaan memperkuat perlindungan pekerja rentan melalui program jaminan sosial yang didanai DBHCHT 2026. Program ini diharapkan memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja saat menghadapi risiko kerja sekaligus menjaga ketahanan ekonomi keluarga.
PASURUAN – Pemerintah Kabupaten Pasuruan memperkuat perlindungan bagi pekerja rentan melalui sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Upaya tersebut diwujudkan lewat Sosialisasi Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan yang digelar di Royal Tretes View Hotel & Convention, Prigen, Kabupaten Pasuruan, Selasa (28/7/2026).
Kegiatan yang diinisiasi Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan itu diikuti 60 peserta yang berasal dari Satpol PP, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kesehatan, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2026.
Pelaksanaan program mengacu pada Surat Keputusan Bupati Pasuruan tentang penerima bantuan pembayaran iuran jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan yang bersumber dari DBHCHT.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Sulistijo Nisita Wirjawan, yang hadir sebagai narasumber menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan yang setiap hari menghadapi berbagai risiko saat bekerja.
Menurutnya, kecelakaan kerja maupun risiko lainnya dapat terjadi kapan saja. Karena itu, keberadaan jaminan sosial menjadi instrumen penting agar pekerja dan keluarganya tetap memiliki perlindungan ekonomi ketika musibah terjadi.
"Risiko kerja dapat terjadi kapan saja dan dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pekerja, tetapi juga keluarganya. Karena itu, jaminan sosial ketenagakerjaan penting agar ketika risiko terjadi, pekerja tetap mendapatkan manfaat perlindungan dan keluarganya tidak kehilangan sandaran ekonomi," ujar Sulistijo.
Dalam kesempatan tersebut, Sulistijo juga memaparkan berbagai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari perlindungan atas risiko kecelakaan kerja hingga manfaat lain yang dapat membantu pekerja dan keluarganya ketika menghadapi situasi yang tidak diinginkan.
Ia menilai dukungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui alokasi DBHCHT menunjukkan komitmen nyata pemerintah daerah dalam memperluas perlindungan bagi kelompok pekerja yang selama ini rentan terhadap berbagai risiko pekerjaan.
"Dukungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui DBHCHT merupakan langkah nyata dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan. Kami berharap kolaborasi ini terus berjalan sehingga semakin banyak pekerja di Kabupaten Pasuruan yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya.
Bagi BPJS Ketenagakerjaan, perluasan kepesertaan pekerja rentan tidak semata-mata mengejar peningkatan jumlah peserta. Yang lebih utama adalah memastikan setiap pekerja memperoleh perlindungan yang nyata ketika risiko kerja benar-benar terjadi.
Melalui kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Pasuruan dan BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan semakin banyak pekerja rentan yang terlindungi sehingga dampak sosial maupun ekonomi akibat risiko kerja tidak sepenuhnya harus ditanggung oleh pekerja beserta keluarganya.
What's Your Reaction?