DPMD Bondowoso Kawal Pembentukan Koperasi Merah Putih hingga 100 Persen, Juli Mulai Operasi
Dalam konteks pembentukan koperasi, DPMD mengawal seluruh proses sampai pada pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes). Setelah Musdes selesai dan pengurus terbentuk, maka proses berikutnya seperti pendaftaran ke notaris akan dilanjutkan oleh teman-teman dari Dinas Koperasi dan Perindustrian

BONDOWOSO– Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus mendorong pembentukan dan penguatan Koperasi Merah Putih (KMP) di seluruh desa. Plt Kepala DPMD Bondowoso, Sigit Purnomo, menyampaikan bahwa hingga awal Juli 2025, proses pendampingan dan fasilitasi pembentukan koperasi merah putih telah mencapai 100 persen.
“Dalam konteks pembentukan koperasi, DPMD mengawal seluruh proses sampai pada pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes). Setelah Musdes selesai dan pengurus terbentuk, maka proses berikutnya seperti pendaftaran ke notaris akan dilanjutkan oleh teman-teman dari Dinas Koperasi dan Perindustrian,” jelas Sigit, Kamis (3/7/2025).
Ia menambahkan bahwa Musdes telah menjadi forum penting dalam menetapkan pengurus koperasi serta merumuskan rencana bisnis ke depan. Setiap koperasi sudah memiliki analisis kelayakan usaha dan rencana bisnis yang siap dijalankan.
“Dalam Musdes kemarin, selain pembentukan pengurus, juga sudah disusun analisis bisnis dan rencana pengembangan usaha koperasi. Jadi, semua sudah punya perencanaan yang matang,” katanya.
Sesuai aturan, setiap Koperasi Merah Putih dibatasi hanya boleh menjalankan maksimal enam jenis usaha. Namun jenisnya sangat bergantung pada potensi dan kebutuhan masyarakat di masing-masing desa.
“Jenis usaha yang dikembangkan sangat beragam. Ada yang memilih membuka apotek, kios pupuk, hingga usaha distribusi LPG. Semua bergantung pada prospek bisnis di desa masing-masing,” terang Sigit.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa bulan Juli ini merupakan tahap awal operasional koperasi, sehingga seluruh desa diharapkan sudah mulai menjalankan unit usaha yang telah direncanakan.
DPMD tidak menutup mata jika masih ada beberapa desa yang belum mantap menentukan arah bisnis koperasinya. Oleh karena itu, peran pendamping desa akan dioptimalkan.
“Kalau ada desa yang masih bingung mau menjalankan usaha apa, ya disitulah fungsi pendamping desa. Mereka akan membantu memfasilitasi pembentukan dan perencanaan bisnis koperasi desa,” ujarnya.
Salah satu usaha yang cukup diminati oleh koperasi desa adalah pendirian kios pupuk. Menurut Sigit, untuk mendirikan kios pupuk dibutuhkan kerja sama dengan distributor dan melalui perhitungan bisnis yang matang.
“Kios pupuk ini prosesnya seperti distributor. Jadi, harus ada hitungan kelayakan usahanya. Karena ini koperasi, maka pendekatannya bisnis. Harus jelas untung-ruginya,” jelasnya.
Terkait jenis pupuk yang akan disediakan, baik subsidi maupun non-subsidi, Sigit menyebutkan bahwa hal tersebut menyesuaikan dengan daftar kebutuhan kelompok tani yang sudah tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
“Kalau melihat sudah ada list-nya di RDKK, berarti pengurus koperasi sudah ada komunikasi dengan distributor. Jadi bisa saja mereka melayani pupuk subsidi, tentu sesuai prosedur dan ketentuan,” pungkasnya.
What's Your Reaction?






