Pilkades Bondowoso Dipastikan Ditunda hingga 2026, Pemkab Siapkan Skema Penjabat Kepala Desa
Permasalahannya itu karena memang belum ada peraturan pemerintah yang secara resmi mengatur tentang pelaksanaan Pilkades. Nah, titik persoalannya ada di situ. Kalau kita tetap memaksakan untuk melaksanakan, tentu akan muncul pertanyaan soal keabsahan dan legalitasnya. Secara hukum, regulasi itu memang belum turun

BONDOWOSO – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Bondowoso dipastikan akan mengalami penundaan. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, Sigit Purnomo, yang menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi resmi dari pemerintah pusat yang menjadi dasar hukum pelaksanaan Pilkades.
"Permasalahannya itu karena memang belum ada peraturan pemerintah yang secara resmi mengatur tentang pelaksanaan Pilkades. Nah, titik persoalannya ada di situ. Kalau kita tetap memaksakan untuk melaksanakan, tentu akan muncul pertanyaan soal keabsahan dan legalitasnya. Secara hukum, regulasi itu memang belum turun," ujarnya, Kamis (3/7/2025).
Karena belum adanya landasan hukum yang jelas, Pemerintah Kabupaten Bondowoso pun memilih untuk menunda pelaksanaan Pilkades. Penundaan ini diperkirakan akan berlangsung hingga tahun 2026.
"Sampai sekarang pun aturannya belum ada. Jadi secara resmi, pelaksanaan Pilkades positif ditunda. Insya Allah, pelaksanaannya baru bisa dilakukan pada tahun 2026," tambahnya.
Sambil menunggu terbitnya peraturan pemerintah yang baru, Pemkab Bondowoso akan menugaskan Penjabat (PJ) Kepala Desa untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa yang telah habis masa jabatannya. Mekanisme pengusulan PJ dilakukan melalui pihak kecamatan.
"Untuk pengisian kekosongan jabatan kepala desa, akan diangkat PJ yang diusulkan oleh masing-masing kecamatan. Setiap desa hanya akan mengusulkan satu nama untuk ditetapkan menjadi PJ dan selanjutnya disahkan oleh pemerintah kabupaten," jelas Sigit.
Penunjukan PJ ini dinilai penting untuk menjaga kondusivitas serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal di tingkat desa.
"Penjabat Kepala Desa akan tetap menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sebagaimana mestinya. Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan secara maksimal," tegasnya.
Sigit menambahkan bahwa para PJ yang ditugaskan nantinya akan berada di bawah pengawasan dan evaluasi rutin dari camat setempat. Evaluasi ini akan dilakukan secara berkala untuk memantau kinerja dan progres laporan dari masing-masing desa.
Selain itu, Pemkab juga akan memberikan pendampingan dan pembinaan intensif kepada para PJ, terutama dalam pengelolaan keuangan desa, tata kelola pemerintahan, serta aspek-aspek strategis lainnya.
"Pembinaan kepada PJ dilakukan melalui pendampingan menyeluruh, mulai dari pengelolaan keuangan desa, administrasi pemerintahan, hingga program-program pembangunan desa. Semua akan dipantau agar tetap berjalan sesuai aturan," tutupnya.
What's Your Reaction?






