Kekerasan Remaja Bondowoso Dipicu Soal Hoodie, Polisi Jerat Pelaku dengan Pasal Berlapis

Ironisnya, aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh enam remaja ini dipicu oleh persoalan sepele: korban mengenakan hoodie yang sama dengan milik para pelaku.

Jul 28, 2025 - 14:57
Jul 28, 2025 - 15:49
 0
Kekerasan Remaja Bondowoso Dipicu Soal Hoodie, Polisi Jerat Pelaku dengan Pasal Berlapis
Kapolres Bondowoso bersama Kadinsos di Mapolres

BONDOWOSO – Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur di Bondowoso kembali menjadi sorotan publik. Ironisnya, aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh enam remaja ini dipicu oleh persoalan sepele: korban mengenakan hoodie yang sama dengan milik para pelaku.

Video kekerasan yang terjadi di area persawahan Desa Pengarang, Kecamatan Jambesari Darus Sholah, itu tersebar luas di Media Sosial (Medsos) dan memicu kemarahan masyarakat. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Rabu (23/7/2025) pukul 14.00 WIB.

Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono mengungkapkan, korban dijemput paksa oleh para pelaku dari rumahnya sebelum dianiaya secara bergiliran di lokasi kejadian.

“Ini adalah kekerasan yang terjadi karena ego dan emosi sesaat yang tidak dikendalikan. Korban hanya karena memakai pakaian yang sama, menjadi sasaran kekerasan yang sangat tidak manusiawi,” ujar Kapolres, Senin (28/7/2025).

Dalam kasus ini, lima pelaku telah diamankan dan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Seluruh pelaku masih berstatus pelajar dan mahasiswa dari berbagai wilayah di Bondowoso.

Pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor, pakaian korban, dan telepon genggam yang berisi rekaman kekerasan tersebut.

Kapolres menilai, kasus ini menjadi peringatan serius tentang rentannya remaja terhadap perilaku kekerasan kelompok. Ia menekankan perlunya keterlibatan lebih besar dari orang tua dan lembaga pendidikan dalam pembentukan karakter anak.

“Lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat harus jadi benteng utama agar anak-anak tidak mudah terprovokasi, apalagi melakukan tindak pidana,” tegas Kapolres.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun menanti mereka.

Kasus ini menjadi potret buram kekerasan remaja yang harus ditanggapi serius oleh semua pihak. Bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga pendekatan edukatif, pembinaan mental, dan penguatan karakter generasi muda.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow