Terlilit Judi Online, Karyawan Bank di Bondowoso Nekat Buat Laporan Begal Palsu

GKP mengaku kepada polisi telah menjadi korban begal sepeda motor Yamaha N-Max miliknya. Untuk meyakinkan petugas, ia bahkan menunjukkan kaos robek yang diklaim sebagai bukti kekerasan.

Aug 5, 2025 - 14:25
Aug 6, 2025 - 09:36
 0
Terlilit Judi Online, Karyawan Bank di Bondowoso Nekat Buat Laporan Begal Palsu
Polres Bondowoso saat menunjukkan BB

BONDOWOSO– Kecanduan Judi Online (Judol) kembali menjerumuskan seseorang ke ranah kriminal.

Seorang karyawan swasta berinisial GKP (30), yang bekerja sebagai petugas keamanan di sebuah bank, nekat membuat laporan palsu tentang kasus pembegalan demi menutupi kebohongannya pada keluarga.

GKP mengaku kepada polisi telah menjadi korban begal sepeda motor Yamaha N-Max miliknya. Untuk meyakinkan petugas, ia bahkan menunjukkan kaos robek yang diklaim sebagai bukti kekerasan. Namun, penyelidikan Satreskrim Polres Bondowoso mengungkap kenyataan sebaliknya — motor tersebut tidak hilang, melainkan telah digadaikan ke seseorang di Situbondo untuk menutupi utang akibat judi online.

"Yang bersangkutan melaporkan kehilangan secara fiktif. Kami telusuri dan ternyata motor itu sengaja digadaikan. Ini dilakukan karena tekanan ekonomi akibat kecanduan judi online," ujar Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, Selasa (5/8/2025).

Akibat perbuatannya, GKP kini harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur larangan perjudian online. Ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor, surat-surat kendaraan, kaos robek yang digunakan sebagai alat rekayasa, dan satu ponsel yang dipakai tersangka untuk bermain judi online.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat tentang bahaya judi online. Selain menyebabkan kerugian finansial, kecanduan tersebut juga bisa mendorong seseorang melakukan tindakan kriminal untuk menutupi kesalahan.

“Judi online ini merusak banyak aspek kehidupan. Tidak hanya merugikan pelaku secara ekonomi, tapi juga berpotensi menjerumuskan mereka pada tindak pidana lain,” tegas Kapolres.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow