Terungkap Lewat Penyelidikan, Ketua GP Ansor Bondowoso Jadi Tersangka Kasus Dana Hibah Rp 1,2 Miliar
Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, Kejari Bondowoso menetapkan Ketua GP Ansor Bondowoso berinisial L sebagai tersangka.
KABAR RAKYAT, BONDOWOSO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso membeberkan proses pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2024 yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1,2 miliar.
Kasi Intel Kejari Bondowoso, Adi Harsanto, menjelaskan bahwa pihak kejaksaan membatasi pengambilan gambar dalam press rilis penetapan tersangka sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan hukum yang baru.
“Jadi kami mohon maaf kepada teman-teman pers, biasanya bisa mengambil gambar, namun hari ini kami batasi. Hal ini karena adanya KUHP baru, khususnya terkait prinsip praduga tidak bersalah, sehingga kami tidak boleh memberikan kesan seolah-olah seseorang telah dipastikan bersalah,” ujar Adi Harsanto, Senin (26/1/2026).
Adi menegaskan, Kejari Bondowoso tetap berkomitmen pada keterbukaan informasi publik, namun harus dilakukan sesuai aturan.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bondowoso, Dian Purnama, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan terhadap pengelolaan dana hibah yang diterima GP Ansor Bondowoso.
“Setelah dilakukan pengumpulan bahan keterangan, klarifikasi sejumlah pihak, serta pemeriksaan dokumen, perkara ini kami tingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar Dian saat press rilis.
Dalam tahap penyidikan, penyidik memeriksa saksi-saksi, menelaah dokumen pertanggungjawaban, serta melakukan rangkaian tindakan hukum lainnya. Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, Kejari Bondowoso menetapkan Ketua GP Ansor Bondowoso berinisial L sebagai tersangka.
Dian menjelaskan, dana hibah Kesra Jatim tahun anggaran 2024 sejatinya dialokasikan untuk pembelian seragam Ansor bagi satu PC, satu PAC, dan sembilan ranting. Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan dugaan kuat bahwa penggunaan dana tidak sesuai peruntukan.
“Dari hasil perhitungan sementara, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan kurang lebih sebesar Rp 1,2 miliar,” jelasnya.
Ia menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, meliputi keterangan saksi, dokumen, serta hasil pemeriksaan lainnya.
Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk menelusuri aliran dana hibah serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. Kejari Bondowoso memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
What's Your Reaction?