Pengedar Pil Trex di Kecamatan Muncar Banyuwangi Diringkus Polisi saat Transaksi
Polisi meringkus satu orang pengedar pil trex saat melakukan transaksi di Dusun Stoplas, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi berinisial MS (24) saat melakukan transaksi dengan S

KABAR RAKYAT, BANYUWANGI - Polisi meringkus satu orang pengedar pil trex saat melakukan transaksi di Dusun Stoplas, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.
Aparat kepolisian menangkap pengedar pil trex berinisial MS (24) saat melakukan transaksi dengan S. Keduanya berdomisili di Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar.
"S merupakan pembeli sementara MS adalah penjual atau pengedarnya. Keduanya kami amankan," kata Kapolsek Muncar, AKP Mujiono, Rabu (3/9/2025).
Mujiono mengatakan, penangkapan terhadap kedua pemuda tersebut dilakukan pada Sabtu (29/8) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dari tangan MS, polisi menyita barang bukti berupa 1.035 butir pil trex, 1 buah telepon seluler OPPO A 17 warna biru, uang tunai Rp 900 ribu dan 1 unit motor Honda Beat berwarna merah hitam.
"Kedua pemuda beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Muncar," kata Mujiono.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian menerapkan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (1), (2) dan atau Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukumannya kurungan penjara maksimal 12 tahun," pungkasnya.***
What's Your Reaction?






