Polresta Banyuwangi Bongkar Sindikat Curanmor, Eksekutor dan Penadah Ditangkap

Polresta Banyuwangi membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan lintas daerah. Empat tersangka dengan peran berbeda diamankan dalam pengungkapan tersebut

Sep 11, 2025 - 16:00
Sep 11, 2025 - 16:00
 0
Polresta Banyuwangi Bongkar Sindikat Curanmor, Eksekutor dan Penadah Ditangkap
Kapolresta Banyuwangi, Kobes Pol Rama Samtama Putra bersama jajaran saat konferensi pers kasus curanmor

KABAR RAKYAT, BANYUWANGI - Polresta Banyuwangi membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan lintas daerah. Empat tersangka dengan peran berbeda diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra. mengatakan, kasus ini terdiri dari dua perkara, yakni penipuan-penggelapan sepeda motor serta pencurian motor oleh sindikat antar wilayah.

“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polresta Banyuwangi dalam memberantas curanmor yang sangat meresahkan masyarakat,” kata Kombes Pol Rama Samtama Putra dalam konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (11/09/2025).

Tersangka pertama berinisial M, merupakan residivis yang beraksi dengan modus jual-beli motor. Ia berpura-pura membeli kendaraan, lalu meminta kunci dan surat motor untuk uji coba sebelum akhirnya membawa kabur. Aksinya sempat viral karena terekam CCTV.

Dari M, polisi menyita dua unit sepeda motor, uang tunai Rp600.000, satu BPKB, dan satu STNK. Ia dijerat Pasal 362, 372, dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Selain M, polisi juga menangkap tiga tersangka lain, yakni NH, BH, dan AR. NH berperan sebagai eksekutor, sedangkan BH sebagai penadah. Keduanya menggunakan kunci leter T untuk merusak kendaraan, bahkan membobol pagar rumah. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara serta Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Sementara itu, AR beraksi dengan menyamar sebagai penghuni kos, lalu mencuri motor ketika penghuni lain sedang tertidur. Ia berhasil dibekuk dalam waktu kurang dari 24 jam.

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan delapan unit sepeda motor, pakaian yang digunakan tersangka, serta dokumen kendaraan.

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polresta Banyuwangi juga mengembalikan motor hasil curian kepada pemilik sahnya.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Kapolresta kepada korban, salah satu pengemudi ojek online sdr Imron H. (52 th)  Momen itu berlangsung haru ketika korban menerima kembali kendaraannya yang selama ini menjadi sumber utama mata pencaharian.

“Alhamdulillah motor saya kembali. Terima kasih kepada Polresta Banyuwangi,” ucap korban dengan mata berkaca-kaca.***

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

HARYADI Banyuwangi