Diduga PHK Sepihak, Karyawan PT Eastern Logistics Lamongan Tak Terima Pesangon
Seorang karyawan PT Eastern Logistics Lamongan mengaku di-PHK secara sepihak setelah 13 tahun bekerja. Hingga kini, hak pesangon belum diterima dan kasusnya tengah ditangani Disnaker Lamongan.
KABAR RAKYAT, LAMONGAN- Nasib kurang beruntung dialami Bambang Sutomo, warga Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Setelah mengabdi selama 13 tahun di PT Eastern Logistics Lamongan, Bambang justru harus menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diduga dilakukan secara sepihak oleh pihak perusahaan.
Bambang mengungkapkan, proses PHK yang dialaminya berlangsung mendadak dan dinilai tanpa alasan yang jelas. Kejadian tersebut terjadi pada akhir tahun 2025, namun hingga kini ia belum menerima hak-haknya sebagai pekerja.
Ia menyebut, pemecatan itu terjadi pada 21 November 2025. Menurut Bambang, saat itu ia langsung diminta menandatangani surat PHK dengan dalih telah melakukan pelanggaran yang dikategorikan sebagai pelanggaran mendesak.
“Saya resmi di-PHK sejak tanggal 21 November 2025. Kejadiannya sangat singkat, saya langsung diminta tanda tangan pemutusan hubungan kerja dengan alasan telah melakukan pelanggaran yang katanya bersifat mendesak,” ujar Bambang saat ditemui, Rabu (21/1/2026).
Ironisnya, meski telah belasan tahun bekerja, Bambang mengaku belum menerima uang pesangon maupun hak normatif lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Kondisi tersebut membuatnya merasa diperlakukan tidak adil oleh perusahaan.
Merasa haknya diabaikan, Bambang pun memilih menempuh jalur hukum dan birokrasi. Upaya mediasi internal perusahaan telah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil yang diharapkan.
Perkara tersebut kini resmi dibawa ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Lamongan agar mendapat pendampingan dan penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum Bambang, Moch Firman Adi Prasetyo, menegaskan bahwa fokus utama kliennya adalah pemenuhan hak pasca-PHK. Ia berharap perusahaan menunjukkan itikad baik dalam proses penyelesaian sengketa tersebut.
“Kami sudah melalui proses mediasi dengan difasilitasi Disnaker Lamongan dan akan ada tahapan negosiasi lanjutan. Harapan kami sederhana, jika memang klien kami di-PHK, maka hak-haknya wajib dipenuhi sesuai aturan,” tegas Firman.
Di sisi lain, pihak PT Eastern Logistics Lamongan belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini. Sunil, selaku bagian legal perusahaan, memilih enggan berkomentar saat ditemui awak media usai mediasi di kantor Disnaker.
“Nanti ditanyakan ke Pak Bambang,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kepala Disnaker Kabupaten Lamongan, Moh. Zamroni, memastikan pihaknya akan mengawal laporan tersebut hingga tuntas. Ia menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen melindungi hak pekerja sesuai peraturan ketenagakerjaan.
“Aduan pekerja sudah kami terima dan terus kami kawal. Kami akan mencari solusi bersama agar hak-hak pekerja terpenuhi. Karena statusnya sudah di-PHK, maka fokusnya sekarang adalah penyelesaian kewajiban perusahaan terhadap pekerja,” kata Zamroni.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik di Lamongan, mengingat masa kerja Bambang yang cukup lama serta adanya dugaan prosedur PHK yang tidak transparan dan berpotensi melanggar aturan ketenagakerjaan.
---
Penulis : Yoga
What's Your Reaction?