Pansus DPRD Banyuwangi : Raperda RPIK Atur Klusterisasi Potensi Unggulan dan Wajib Sinkron dengan RDTR
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banyuwangi secara aktif terus mematangkan dan menyempurnakan Rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Banyuwangi Tahun 2025-2045
KABAR RAKYAT, BANYUWANGI - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banyuwangi secara aktif terus mematangkan dan menyempurnakan Rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Banyuwangi Tahun 2025-2045.
Pencermatan secara detail pasal demi pasal dilakukan untuk memastikan substansi aturan tersebut komprehensif,aplikatif dan berpihak pada kesejahteraan Masyarakat.
Ketua Pansus pembahasan Raperda RPIK DPRD Banyuwangi, Arvy Rizaldi mengatakan bahwa rancangan peraturan daerah tentang RPIK ini merupakan salah satu regulasi yang cukup penting yang nantinya akan menjadi buku besar sebagai grand desain pembangunan industry di Kabupaten Banyuwangi hingga tahun 2045.
“ Dalam Raperda RPIK ini kita berharap ada muatan yang mengatur tentang potensi unggulan wilayah yang akan menjadi pondasi atau pijakan agar arah kebijakan dan Pembangunan industry di daerah lebih terarah,realistis dan tepat sasaran , “ ucap Gus Arvy panggilan akrab politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini saat dikonfirmasi, Kamis (09/07/2026).
Dan poin penting mengenai muatan potensi unggulan wilayah dalam Raperda RPIK berisi daftar potensi sumber daya alam,pertanian,Perkebunan yang menjadi ciri khas wilayah tersebut seperti Kecamatan Songgon ada potensi Perkebunan kopi, Kecamatan Muncar dengan perikanannya dan Kecamatan Kalipuro dan Giri dengan potensi olahan kayunya dan wilayah-wilayah lainnya.
“ Potensi-potensi unggulan tersebut nantinya diarahkan pengembangannya ke sektor industri pengolahan atau hilirisasi untuk menciptakan nilai tambah dan memudahkan masyarakat khususnya petani menyalurkan hasil pertanian maupun perkebunannya , “ ucap Arvy Rizaldi.
Dalam Raperda RPIK akan ada muatan klasterisasi wilayah dengan menetapkan zona-zona tertentu yang diprioritaskan untuk mengembangkan potensi unggulan itu agar pemerataan ekonomi terjadi di seluruh wilayah Kabupaten Banyuwangi.
Selain terkait klusterisasi potensi unggulan wilayah, Pansus juga meminta Raperda RPIK selaras dan sinkron dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Dalam Raperda RPIK juga tidak boleh menetapkan wilayah ataupun Kawasan yang peruntukan industry yang bertentangan dengan peta zonasi yang telah ditentukan di Perda tentang RDTR. Kesesuaian antar dokumen ini memberikan kepastian bagi para investor dalam mengurus izin lokasi dan operasional agar tidak melanggar aturan tata ruang.
“ Saat ini Pansus masih menunggu RDTR dan RTRW dari eksekutif , “ ucapnya.
Arvy Rizaldi menambahkan, keberadaan Perda RPIK ini nantinya akan memudahkan investor untuk mengetahui arah pengembangan industry, memilih dan memperoleh lahan sekaligus mempercepat proses perijinan usaha di Kabupaten Banyuwangi.
“ Jika telah ditetapkan, Perda RPIK ini akan memberikan rasa aman karena arah kebijakan industri daerah telah memiliki kepastian hukum dan perencanaannya disusun untuk jangka hingga 20 tahun, “ pungkasnya.***
What's Your Reaction?