Polres Tulungagung Ungkap Kasus Ledakan Balon Udara di Desa Gandong, Kerugian Mencapai 100 Juta

KABAR RAKYAT, TULUNGAGUNG – Sat Reskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus ledakan petasan yang di pasang di balon udara yang terjadi pada Rabu, 02 Maret 2025 di Dusun Bancang, Desa Gandong, Kecamatan Bandung.
Insiden ini, menyebabkan kerusakan material pada rumah warga dan kendaraan roda empat, serta luka ringan pada dua orang korban.
Hal ini di ungkapkan Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, dalam konferensi pers di halaman Mapolres Tulungagung, Jumat (04/04/2025).
Dikatakannya, kejadian ini bermula dari laporan masyarakat. Selanjutnya, Kapolsek Bandung, AKP Anwari, SH, bersama tim langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan.
Diketahui bahwa balon udara yang dirangkai dengan petasan terbang rendah, dan petasannya jatuh, mengakibatkan ledakan besar yang merusak rumah korban Harmudi (49) dan kendaraan roda empat milik Mujadi (62). Kerugian material ditaksir mencapai Rp 100 juta.
"Barang bukti berupa tiga petasan besar yang belum meledak diamankan oleh petugas dan direndam dalam air untuk pengamanan," ungkap Kapolres Taat Resdi.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa balon udara tersebut diterbangkan dari wilayah Desa Ngadisoko, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.
Selanjutnya, Petugas Polsek Bandung yang di back up Resmob Macan Agung Polres Tulungagung berhasil mengamankan tujuh orang terdiri dari dua orang dewasa dan lima anak-anak, yang diduga terlibat dalam pembuatan dan penerbangan balon udara.
Modus operandi para pelaku adalah merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan menerbangkan balon udara yang dirangkai petasan.
"Para pelaku mengaku telah melakukan kegiatan serupa pada tahun sebelumnya" tambah Kapolres
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, menjelaskan bahwa para pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari ide pembuatan hingga pembelian bahan petasan melalui media sosial.
"Balon udara yang dibuat memiliki tinggi 20 meter dan diameter 30 meter, dengan petasan kecil dan besar dirangkai di balon tersebut," terangnya.
Para pelaku dikenakan pasal-pasal terkait, termasuk Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, Pasal 421 Ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.
Polres Tulungagung mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi membahayakan keselamatan dan keamanan lingkungan, terutama saat merayakan Hari Raya Idul Fitri. (Parno)
What's Your Reaction?






