Sidang Perdana Mobil Kiai Jember Digelar, Dua Tergugat Mangkir
"Padahal, Pengadilan Negeri Jember sudah dengan patut memanggil dua tergugat. Namun mangkir," terang Imam usai gelar sidang.
KABAR RAKYAT, JEMBER - Sidang pertama kasus dugaan penipuan terhadap kiai Ali Rahmatulloh resmi digelar di Pengadilan Negeri Jember, Kamis (09/04/2026) siang.
Imam Haironi, SH kuasa hukum Kiai Ali Rahmatulloh menyampaikan, bahwa dalam sidang perdana itu dua tergugat Abd.Rofiq dan Sofyan Sahuri tidak hadir.
Menurut Imam, ketua majelis hakim Rudi Hartoyo sempat mempertanyakan alasan ketidakhadiran kedua tergugat di persidangan.
"Padahal, Pengadilan Negeri Jember sudah dengan patut memanggil dua tergugat. Namun mangkir," terang Imam usai gelar sidang.
Bagi Imam, ketidakhadiran dua tergugat sama sekali tidak mempengaruhi kepada proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
"Hanya saja pada saat mediasi, mediator masih memberikan kesempatan untuk mengundang kembali dua tergugat yang absen," sebutnya.
Namun begitu, kata Imam, tergugat 3 PT Mandiri Utama Finance (MUF) hadir dalam persidangan.
"Mereka diwakili oleh legal internal MUF dari Jember dan Surabaya. Kita tunggu sidang berikutnya kamis depan," ungkapnya.
Advokat Peradi ini memastikan, kliennya sangat siap mengikuti proses persidangan dan mediasi.
"Klien kami justru hadir lebih awal. Kami komitmen gugatan melawan hukum ini sampai selesai. Sampai klien kami mendapatkan keadilan dan kepastian hukum," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, kiai Ali Rahmatulloh diduga kuat menjadi korban penipuan dan penggelapan mobil milik Yayasan Arrohmah.
Kiai Ali diminta menandatangani dokumen seolah-olah mobil tersebut dijual. Abd Rofiq berdalih, bahwa itu hanya sarat formalitas.
Tidak lama berselang, mobil tersebut tiba-tiba ditahan oleh pihak MUF dengan alasan ada tunggakan pinjaman sebesar 300 juta rupiah.
Padahal Al Rahmatulloh tidak mengetahui jumlah pinjaman sebesar itu.Hanya sebelumnya dimintai tolong mencarikan pinjaman 50 juta rupiah untuk kepentingan yayasan bukan dijual.
What's Your Reaction?