Bermodalkan Duit Orang Tua, Dua Remaja Pelaku Judi Online di Kecamatan Wongsorejo Banyuwangi ditangkap.
Sebanyak dua remaja pelaku judi online di Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi berrinisial RS (16) dan DAA (21) terciduk polisi. Mereka nekat menggunakan uang orang tuanya untuk modal bermain judi online
KABAR RAKYAT, BANYUWANGI - Sebanyak dua remaja pelaku judi online di Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi berrinisial RS (16) dan DAA (21) terciduk polisi. Mereka nekat menggunakan uang orang tuanya untuk modal bermain judi online (judol).
Kapolsek Wongsorejo, AKP Eko Darmawan melalui Kanit Reskrim Aipda Oktorio Wisnu Pradana mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang mencurigai sebuah rumah di Dusun Badolan kerap dijadikan tempat nongkrong sekaligus lokasi bermain judi online.
"Saat dilakukan penelusuran di TKP pada Selasa malam kemarin, kami mendapati RS dan DAA sedang bermain judi online jenis slot lewat ponsel di kamar belakang rumah warga inisial RHR,” kata Oktorio, Kamis (25/12/2025).
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa RS merupakan remaja putus sekolah dan belum memiliki pekerjaan tetap. Ia mengaku telah menghabiskan uang Rp 100 ribu untuk mengisi saldo judi online, yang seluruhnya berasal dari uang orang tua.
Sama halnya DAA yang juga belum memiliki pekerjaan tetap dan hanya sesekali bekerja serabutan. Ia mengaku kerap meminta tambahan uang kepada orang tuanya untuk mengisi saldo deposit judi online.
"Keduanya mengaku masih meminta uang kepada orang tuanya untuk modal bermain judol jenis slot," kata Aipda Oktorio.
Saat ini kedua pemuda tersebut telah diamankan beserta barang buktinya di Mapolsek Wongsorejo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga mengimbau masyarakat menjauhi judi online dan segala bentuk perjudian apapun. Dampaknya sangat berbahaya, bisa menimbulkan kecanduan, utang, bahkan mendorong kejahatan lain," pungkasnya.***
What's Your Reaction?