Disesuaikan, DPRD Banyuwangi Revisi Kode Etik dan Tata Cara Beracara Badan Kehormatan

Aturan terkait Kode Etik dan Tata Cara Beracara DPRD Kabupaten Banyuwangi bakal direvisi. Melalui rapat paripurna internal, dewan telah menunjuk Badan Kehormatan untuk menggodok perubahan tersebut.

Nov 25, 2025 - 09:16
Nov 25, 2025 - 09:17
 0
Disesuaikan, DPRD Banyuwangi Revisi Kode Etik dan Tata Cara Beracara Badan Kehormatan
Ketua Badan Kehormatan DPRD Banyuwangi,Suwito

KABAR RAKYAT, BANYUWANGI - Aturan terkait Kode Etik dan Tata Cara Beracara DPRD Kabupaten Banyuwangi bakal direvisi. Melalui rapat paripurna internal, dewan telah menunjuk Badan Kehormatan untuk menggodok perubahan tersebut.

Ketua Badan Kehormatan, Suwito menyampaikan bahwa revisi dilakukan untuk menyesuaikan kode etik dengan perkembangan dan dinamika sehingga tetap relevan dalam menjawab kritik dan harapan publik terkait perilaku serta profesionalitas wakil rakyat.

” Perubahan Kode Etik maupun Tata Cara Beracara ini fokus pada internal dewan dengan tujuan meningkatkan disiplin, etos dan kualitas kerja serta perilaku anggota dewanagar lebih profesional,responsif,adaptif,proporsional dan akuntabel , ” ucap Suwito usai rapat paripurna internal dewan, Senin (24/11/2025).

Kode etik yang direvisi memberikan "rambu" atau panduan yang lebih tegas mengenai perilaku yang diwajibkan, dilarang, atau tidak patut dilakukan oleh anggota dewan saat menjalankan tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggung jawabnya.

" Kode etik ini menjadi bagian yang cukup penting karena menjadi pedoman yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota dewan selama menjalankan tugasnya untuk menjaga marwah. Marwah ini meliputi martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas lembaga dewan ," ucapnya.

Dan beberapa klausul yang mengalami perubahan, lanjut Suwito terkait dengan ketentuan etika penyampaian pendapat, hal-hal yang tidak patut dilakukan dan etika rapat, penambahan sanksi dan mekanisme penjatuhan sanksi.

Salah satunya kedisiplinan anggota DPRD dalam mengikuti rapat. Kehadiran dalam rapat merupakan kewajiban yang diatur dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD dan kode etik anggota dewan.

” Menghadiri rapat tepat waktu atau lima belas menit sebelum waktu yang ditentukan , ” tegasnya.

” Dalam hal pengawasan dan penegakkan kode etik,Badan Kehormatan dapat melakukan monitoring dan/atau mengikuti rapat yang dilaksanakan alat kelengkapan dewan hanya untuk pemantauan dan evaluasi terhadap kehadiran anggota , ” ucapnya.

Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, perubahan Kode Etik dan Tata Cara Beracara Badan Kehormatan masih akan dibahas dan dicermati pihaknya hingga seluruh anggota dewan lintas fraksi sepakat atas revisi tersebut.

” Perubahan Kode Etik dan Tata Cara Beracara masih akan kita godok, harapannya nanti perubahan aturan ini bisa lebih komprehensif dan sesuai dengan dinamika yang ada < ” pungkasnya.***

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

HARYADI Banyuwangi