Disnaker Lamongan Buka Posko Pengaduan THR

KABAR RAKYAT LAMONGAN- Dua minggu menjelang hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lamongan, Jawa Timur membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja.
Posko pengaduan dibuka mulai hari ini, Selasa (18/3/2025) di Kantor Disnaker Lamongan, tepatnua di Jl. Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Tumenggungan, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan.
Kepala Disnaker Lamongan Mohammad Zamroni mengatakan, keberadaan posko pengaduan THR ini bertujuan untuk mempermudah koordinasi mengenai penyaluran dan penerimaan THR, baik dari sisi pekerja maupun dari sisi perusahaan.
"Tujuan pendirian posko supaya nanti semua perusahaan bisa melalporkan jika sudah memberikan THR ke pekerja, dengan melaporkan sesuai nama. Dalam artian setiap pekerja itu sudah menerima tunjangan hari raya," kata Zamroni. Selasa (18/3/2025)
Selain itu, lanjut Zamroni, posko pengaduan THR juga menjadi tempat komunikasi dan koordinasi ketika ada pekerja yang mungkin tidak mendapatkan atau belum menerima THR.
"Dari koordinasi itu selanjutnya dilakukan mediasi, nantinya hasil mediasi akan dilanjutkan untuk disampaikan ke pengawas ketenagakerjaan tingkat provinsi," tuturnya.
Zamroni juga mengimbau, seluruh perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis di daerah tersebut.
"Perusahaan disarankan paling tidak sepekan sebelum lebaran, THR sudah diberikan kepada para pekerja," tegasnya.
What's Your Reaction?






