DPRD Banyuwangi Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Dua Raperda Usulan Eksekutif
DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar dua rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan eksekutif. Dua Raperda dimaksud antara lain Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

KABAR RAKYAT - DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar dua rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan eksekutif pada Rabu (28/05/2025) kemarin.
Dua Raperda dimaksud antara lain Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, Michael Edy Hariyanto didampingi Wakil Ketua Hj.Siti Mafrochatin Ni’mah serta diikuti anggota dewan lintas fraksi. Turut hadir Wakil Bupati Banyuwangi, Mujiono, Pj Sekretaris Daerah, Guntur Priambodo, Asisten Bupati, M Yanuar Bramuda, jajaran Kepala SLPD, Camat dan Lurah.
Daalam nota pengantarnya, Wabup Mujiono menyampaikan, raperda RPJMD Kabupaten Banyuwangi tahun 2025-2029 disusun dalam rangka melaksanakan ketentuan Perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, Undang–Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah.
” Dalam dokumen Ranperda RPJMD Kabupaten Banyuwangi tahun 2025-2029 kami tuangkan visi dan misi kami dalam lima tahun ke depan untuk mencapai visi “Banyuwangi yang Maju, Sejahtera dan Berkah untuk semua” , ” ucap Wabup Mujiono dihadapan rapat paripurna.
Dokumen Ranperda RPJMD Kabupaten Banyuwangi tahun 2025-2029 adalah wujud penterjemahan visi, misi, arah pembangunan dan tekad untuk membawa Banyuwangi menuju masa depan yang lebih baik.
” Kami percaya bahwa dengan kerja keras, gotong royong, dan dukungan dari seluruh masyarakat, kita bisa mencapai tujuan besar ini, ” ucap Wabup Mujiono.
Dan untuk target capaian kinerja makro di 2030 untuk pertumbuhan ekonomi naik di angka 5,5 persen, kemiskinan turun di angka 4,39 persen, indeks kesejahteraan sosial di angka 70, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) naik menjadi 77,19 dan Indeks Reformasi Birokrasi dengan nilai 105 (AA).
Raperda berikutnya ialah Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka melaksanakan ketentuan Perundang-undangan, antara lain Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah pusat dan Pemerintahan daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah dan Peraturan aerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
”Ditengah kebijakan nasional terkait efisiensi anggaran yang bisa berdampak pada penerimaan dana transfer ke daerah maka perlu strategi Pemerintah Banyuwangi dalam meningkatkan Local Taxing Power dengan strategi berupa kebijakan pemungutan pajak yang adil, transparan, dan efisien serta pengawasan yang ketat dalam pengelolaannya, ” jelasnya.
Sedangkan tujuan utama penyusunan Raperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah antara lain, penyesuaian tarif pajak daerah untuk mendukung iklim usaha dan meningkatkan daya saing untuk keberlanjutan para pelaku usaha yang telah banyak berkontribusi untuk pertumbuhan ekonomi di Banyuwangi.
Memaksimalkan potensi terhadap aset-aset milik Pemerintah Banyuwangi untuk dijadikan objek retribusi daerah sebagai potensi penerimaan asli daerah (PAD). Dan penyesuaian tarif retribusi daerah dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi.
” Sejalan dengan ketentuan Pasal 93 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, bahwa “tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali”., ” ucap Wabup Mujiono.
Usai dibacakannya nota pengantar dua raperda usulan eksekutif, rapat paripurna dinyatakan selesai dan ditutup.***
What's Your Reaction?






