TRENGGALEK — DPRD Kabupaten Trenggalek menjadwalkan pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota dewan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Selasa, 26 Mei 2026 mendatang.
PAW tersebut akan mengisi kursi anggota DPRD yang sebelumnya ditempati almarhum Nur Efendi dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 meliputi Kecamatan Bendungan, Trenggalek, dan Tugu.
Sekretaris DPRD Trenggalek, Mohtarom, mengatakan seluruh proses administrasi PAW di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah selesai.
“Alhamdulillah, untuk SK PAW, baik pemberhentian maupun pergantian antar waktu, keduanya sudah selesai diproses dan sudah diambil oleh Bagian Pemerintahan pada hari Rabu kemarin,” ujar Mohtarom, Jumat (22/5/2026).
Menurut dia, Surat Keputusan (SK) dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur saat ini telah berada di meja Ketua DPRD Trenggalek dan tinggal menunggu pelaksanaan rapat paripurna pengucapan sumpah.
“Pengambilan sumpah nanti diparipurnakan pada hari Selasa siang, tanggal 26 Mei,” katanya.
Mohtarom memastikan kursi yang kosong akan diisi oleh H. Komarudin sesuai usulan Fraksi PKS.
Pada Pemilu Legislatif 2024 lalu, Nur Efendi memperoleh 4.553 suara. Sementara H. Komarudin meraih 4.003 suara dan menjadi peraih suara terbanyak berikutnya dari PKS di Dapil 1.
Mohtarom menjelaskan, setelah pengucapan sumpah, Komarudin langsung resmi menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Trenggalek.
“Sesuai ketentuan tata tertib, setelah pengucapan sumpah janji maka sudah resmi menjabat sebagai anggota DPRD,” ujarnya.
Selain itu, Komarudin juga akan menempati seluruh posisi alat kelengkapan dewan (AKD) yang sebelumnya dijabat Nur Efendi.
“Kalau dulu Pak Nur Efendi di Komisi IV, berarti Pak Komarudin nanti juga sebagai anggota di Komisi IV. Begitu juga jika sebelumnya menjadi anggota BANMUS, maka akan dilanjutkan oleh Pak Komarudin,” jelasnya.
Ia menambahkan, masa jabatan yang akan dijalani Komarudin tersisa sekitar tiga tahun lebih, mengikuti sisa masa bakti DPRD periode 2024–2029 yang dimulai sejak Agustus 2024.
Sementara terkait hak keuangan, Sekretariat DPRD memastikan gaji dan tunjangan baru akan diterima mulai Juni 2026.
“Karena sistem pembayaran hak keuangan anggota DPRD dilakukan di awal bulan, maka beliau baru menerima gaji pada bulan Juni,” pungkas Mohtarom.
Penulis : Witono Hadi