Dana PKH Diduga Dicairkan Istri Kasun, KPM Lamongan Tak Pernah Terima

Dugaan penyelewengan dana Program Keluarga Harapan (PKH) mencuat di Lamongan. Seorang KPM di Desa Sukorame mengaku tak pernah menerima bansos selama bertahun-tahun karena kartu bantuan diduga ditahan dan dicairkan sepihak oleh oknum istri kepala dusun

May 22, 2026 - 16:59
 0
Dana PKH Diduga Dicairkan Istri Kasun, KPM Lamongan Tak Pernah Terima
Foto Ilustrasi


LAMONGAN – Dugaan penyalahgunaan dana Program Keluarga Harapan (PKH) mencuat di Desa Sukorame, Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan. Seorang warga miskin yang tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengaku tak pernah menerima uang bantuan sosial selama bertahun-tahun.

Ironisnya, dana yang menjadi hak penerima manfaat tersebut diduga justru dicairkan sepihak oleh oknum istri kepala dusun (Kasun) setempat. Kasus ini kini memicu polemik dan keresahan warga.
Peristiwa itu terjadi di Dusun Balongrejo. Korban baru mengetahui adanya dugaan penyimpangan setelah memahami bahwa bantuan PKH sebenarnya bisa dicairkan sendiri tanpa perantara perangkat desa.

Selama ini korban mengira seluruh proses pencairan bantuan wajib diurus pihak dusun. Ketidaktahuan itulah yang diduga dimanfaatkan oleh oknum untuk menguasai kartu bantuan milik penerima manfaat.

Ketua Koordinator PKH Kabupaten Lamongan, Dani Eko Purnomo, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pendamping SDM PKH wilayah Sukorame melakukan penelusuran data terhadap salah satu KPM.

“Pendamping SDM PKH wilayah Sukorame berhasil mengungkap hal ini setelah KPM mengaku tidak pernah menerima manfaat. Setelah dilakukan pengecekan data, ternyata bantuan milik penerima manfaat tersebut sudah dicairkan,” ujar Dani, Jumat (22/5/2026).

Tak hanya kehilangan hak bantuan, korban juga disebut tidak pernah mengetahui nominal maupun jadwal pencairan bansos yang seharusnya diterimanya.
Situasi itu membuat korban selama bertahun-tahun hanya bisa pasrah. Keterbatasan pemahaman mengenai mekanisme pencairan bantuan sosial disebut menjadi faktor utama korban tidak berani mempertanyakan haknya.

Dalam proses penelusuran, oknum istri Kasun sempat membantah tudingan tersebut. Namun, pengakuan akhirnya muncul setelah pendamping PKH menunjukkan bukti data transaksi pencairan bantuan yang dinilai valid.

Kasus itu kemudian dimediasi bersama para KPM pada 15 Mei lalu. Dalam forum mediasi tersebut, pihak oknum disebut bersedia bertanggung jawab dan berjanji mengembalikan seluruh dana bantuan yang telah dicairkan.

“Kasun berjanji akan mengembalikan uang milik penerima manfaat, nilainya sekitar sebelas juta rupiah lebih,” kata Dani.

Nilai kerugian yang mencapai belasan juta rupiah itu memicu reaksi keras warga. Masyarakat menilai praktik penahanan kartu bantuan sangat rawan disalahgunakan dan merugikan warga miskin.

Di sisi lain, perangkat dusun berdalih pengumpulan kartu bantuan dilakukan untuk membantu mempermudah proses pencairan bansos bagi warga penerima manfaat.
Namun alasan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Sebab, kartu bantuan yang ditahan ternyata dibarengi pencairan dana tanpa penyerahan hak kepada pemilik sebenarnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan masyarakat Kecamatan Sukorame. Warga mendesak pengawasan terhadap penyaluran bantuan sosial diperketat agar praktik serupa tidak kembali terjadi.
Masyarakat juga meminta pemerintah memastikan seluruh KPM memahami mekanisme pencairan bansos secara mandiri agar hak warga miskin tidak lagi disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

Penulis : Yoga

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow