Wacana Penjualan Saham Tambang Emas Tumpang Pitu, Komisi III DPRD Banyuwangi RDP bersama Elemen Masyarakat
Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi melalui Komisi III menggelar rapat dengar pendapat bersama elemen masyarakat terkait wacana penjualan saham tambang emas Tumpangpitu
KABAR RAKYAT, BANYUWANGI - Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi melalui Komisi III menggelar rapat dengar pendapat bersama elemen masyarakat terkait wacana penjualan saham tambang emas Tumpangpitu.
Rencana penjualan saham pemerintah daerah di perusahaan tambang emas PT Merdeka Copper Gold wacananya akan dimanfaatkan untuk pembentukan dana abadi daerah (DAD) seiring dengan hasil konsultasi Bupati Banyuwangi ke Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu lalu.
Forum rapat dengar pendapat ini dipimpiin Wakil Ketua DPRD, Michael Edy Hariyanto didampingi Ketua Komisi III, Febri Prima Sanjaya dengan mengundanghadirkan stakeholder terkait termasuk perwakilan PT Bumi Suksesindo selaku operator tambang emas tumpang pitu.
Dalam keterangan persnya, Michael Edy Hariyanto memastikan penjualan saham tambang emas milik Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memerlukan kajian mendalam yang komprehensif meliputi aspek hukum, keuangan dan sosial ekonomi.
“ Terkait penjualan saham tambang emas di Tumpangpitu, termasuk pembentukan DAD, memang ada draft atau surat masuk masuk dari eksekutif ke Dewan. Namun, kami belum melakukan pembahasan,” ucap Michael Edy Hariyanto usai rapat dengar pendapat bersama aktivis Banyuwangi Corruption Watch (BCW), Kamis (30/10/2025).
Menurut ketua DPC Partai Demokrat Banyuwangi ini, keputusan menjual saham tambang milik pemda bukanlah hal sederhana dan perlu mempertimbangkan banyak aspek.
” Kajian harus menjelaskan alasan utama penjualan saham. Apakah untuk mendapatkan keuntungan finansial bagi kas daerah, atau sebagai strategi untuk fokus pada investasi yang lebih strategis bagi pembangunan daerah, ” ucapnya.
Namun demikian, pihaknya bisa saja menyepakati jika penjualan saham tambang emas di PT Merdeka Copper Gold bisa bernilai tinggi dan manfaatya dapat dirasakan langsung warga Banyuwangi.
“ Wacana penjualan saham ini belum tentu berkaitan dengan Dana Abadi Daerah. Sebab, dana abadi ini bisa bersumber dari lainnya,” tegasnya.
Wakil rakyat asal Rogojampi ini juga mendesak PT BSI sebagai operator pertambangan emas Tumpangpitu bisa lebih transparan terkait pengelolaan dana CSR. Sehingga, masyarakat bisa melihat kinerja investor tambang dalam penggunaan CSR. “ Selama ini, kami kurang mendapatkan data soal itu. Ke depan, kami meminta data penggunaan CSR bisa lebih terbuka. Kami bisa menjelaskannya ke masyarakat,” tegasnya.
Berbeda dengan DPRD, kalangan aktivis tak sepakat dengan penjualan saham tambang emas. Apalagi, jika hasil penjualan saham ini digunakan sebagai dana abadi. Sebaliknya, penjualan saham dimanfaatkan langsung bagi kesejahteraan masyarakat. “ Misalnya, hasil penjualan saham diberikan ke setiap desa sebesar Rp1 miliar. Sisanya, digunakan Pemkab untuk pembangunan,” tegas Ketua BCW, Masruri.
Sebelumnya, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait rencana pembentukan Dana Abadi Daerah. Dana ini diproyeksikan bersumber dari penjualan saham tambang emas. Saat ini, saham Pemkab Banyuwangi mencapai 973.250.000 lembar. Jika dihitung dengan harga saham yang berlaku, nilainya mencapai Rp 2 triliun lebih. Rencana pembentukan dana abadi ini harapannya menjadi penyangga dalam pembangunan di Bumi Blambangan.***
What's Your Reaction?